Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Trotoar Jalan Khatib Sulaiman, 5 Pedagang Terjaring Operasi

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Trotoar Jalan Khatib Sulaiman, 5 Pedagang Terjaring Operasi

Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Senin dini hari (28/10/2024). (Foto: Dok Humas Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Senin dini hari (28/10/2024).

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan implementasi dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Sebelum melakukan tindakan tegas, kami telah memberikan himbauan dan teguran secara humanis dan persuasif kepada para pedagang. Namun karena peringatan tersebut tidak diindahkan, kami terpaksa mengambil langkah tegas sesuai regulasi yang berlaku," ungkap Chandra.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lima PKL yang masih melakukan aktivitas berjualan di atas trotoar. Sejumlah barang bukti berupa meja, kursi, dan aki telah diamankan oleh petugas Satpol PP dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut.

"Para pedagang yang terjaring akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari PPNS untuk tindakan selanjutnya," jelas Chandra.

Chandra menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun penggunaan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi berdagang jelas melanggar peraturan daerah.

"Aktivitas berjualan di trotoar telah merampas hak pejalan kaki dan warga penyandang disabilitas yang seharusnya dapat menggunakan fasilitas tersebut dengan aman," tambahnya.

Lebih lanjut, Chandra mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.

"Kami berharap masyarakat dapat mengerti bahwa aturan ini dibuat demi kenyamanan dan ketertiban bersama," tutupnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna fasilitas publik, termasuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas. (red)

Baca Juga

Satpol PP Padang Beri Peringatan PKL yang Berjualan di Trotoar
Satpol PP Padang Beri Peringatan PKL yang Berjualan di Trotoar
Dari Stunting hingga Rehabilitasi Pascabencana, Agam Susun Ukuran Keberhasilan Pembangunan
Dari Stunting hingga Rehabilitasi Pascabencana, Agam Susun Ukuran Keberhasilan Pembangunan
Tim SAR gabungan menemukan Zahra, bocah 10 tahun yang terseret arus Sungai Batang Nareh, Padang Pariaman, dalam kondisi meninggal dunia.
Zahra Ditemukan Setelah Enam Jam Pencarian, Dua Bocah Meninggal di Sungai Batang Nareh Padang Pariaman
Kabut Asap Solok Selatan Ganggu Kualitas Udara, Warga Diminta Pakai Masker
Kabut Asap Solok Selatan Ganggu Kualitas Udara, Warga Diminta Pakai Masker
Pemkab Dharmasraya Gelar Tabligh Akbar Maulid Nabi, Ribuan Jemaah Padati Masjid Agung
Pemkab Dharmasraya Gelar Tabligh Akbar Maulid Nabi, Ribuan Jemaah Padati Masjid Agung
Update Harga Emas Antam Jumat 28 Agustus 2026: Semua Ukuran Kompak Turun
Update Harga Emas Antam Jumat 28 Agustus 2026: Semua Ukuran Kompak Turun