Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menyita belasan botol minuman beralkohol di salah satu warung kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Minuman beralkohol itu disita saat razia, Selasa dini hari (25/10/2022). Menurut Kabid Penegak Peraturan Perundangan-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama, warung tersebut tidak memiliki izin mengedarkan minuman beralkohol.
“Masyarakat sekitar resah terhadap keberadaan warung ini, karena menjual minuman beralkohol secara bebas tapi tidak memiliki izin. Tentu ini telah melanggar,” ujar Rio dalam rilis, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga:
Dewa 19 Konser 30 Tahun di Padang, Ahmad Dhani: Uda-Uni Buruan Beli Tiket
Rio melanjutkan, usai diamankan, belasan botol minuman beralkohol itu dibawa ke Mako Satpol PP Padang sebagai barang bukti. Sementara pemilik warung dipanggil untuk menghadap PPNS untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Kita akan terus melakukan pengawasan kepada tempat-tempat penjual minuman beralkohol, apalagi tidak memiliki izin, akan kita tertibkan,” sebut Rio. (red)