Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL), termasuk penanganan terhadap barang dagangan, dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan prosedur yang terukur. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (Perda) guna menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat di wilayah Kota Padang.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa kewenangan penertiban PKL memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menyebutkan, tugas dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, pelaksanaan teknisnya juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
Chandra menegaskan bahwa penertiban dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Salah satu bentuk pelanggaran tersebut adalah aktivitas berjualan di lokasi yang dilarang atau pemanfaatan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.
“Penertiban PKL dilakukan karena adanya pelanggaran Perda, misalnya berjualan di lokasi terlarang atau menggunakan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Chandra, Rabu (14/01/2026).
Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan Satpol PP bersifat penertiban non-yustisial. Artinya, penegakan aturan tersebut diawali dengan pendekatan persuasif, seperti sosialisasi kepada para pedagang serta pemberian teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Langkah ini dilakukan sebelum tindakan lanjutan diambil.
Terkait penanganan barang dagangan, Chandra menegaskan bahwa penyitaan bukanlah tujuan utama dalam penertiban. Apabila terdapat barang yang diamankan oleh petugas, hal tersebut hanya bersifat sementara dan tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Barang yang diamankan akan didata dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya sesuai ketentuan. Kami tidak melakukan penyitaan barang secara permanen,” tegasnya.
Penertiban PKL di Kota Padang juga mengacu pada Perda tentang Ketertiban Umum serta Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan zona atau lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk kegiatan berdagang, sekaligus sebagai pedoman dalam penataan ruang kota.
Satpol PP Padang menekankan bahwa setiap pelaksanaan penertiban harus menjunjung tinggi asas kemanusiaan, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak-hak pedagang. Oleh karena itu, penggunaan kekerasan berlebihan maupun tindakan yang berada di luar prosedur tidak dibenarkan dalam proses penegakan Perda.
Melalui penegakan aturan yang konsisten dan berlandaskan hukum, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan penataan kota dengan keberlangsungan usaha para pelaku UMKM yang beraktivitas sebagai PKL. (red)
















