Sumbardaily.com, Padang – Sebanyak 13 pedagang yang berjualan di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Padang, tepatnya di Jalan Tan Malaka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Selasa (11/11/2025) sore.
Penertiban dilakukan karena lokasi tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Yayasan Bhayangkari. Pembangunan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program makan bergizi gratis dalam agenda Asta Cita pemerintah.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa langkah penertiban telah melalui proses persiapan yang matang. Sebelum turun ke lapangan, pihaknya lebih dulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pedagang sejak pekan lalu. Mereka diberi waktu tiga hari untuk membongkar lapak secara mandiri.
“Sejak awal para pedagang sudah mengetahui bahwa lahan yang digunakan merupakan aset milik Pemko Padang dan bisa dipakai sewaktu-waktu untuk kepentingan pembangunan. Penertiban dilakukan karena lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan prasarana SPPG,” ujar Chandra.
Ia menegaskan, penertiban ini bukan semata tindakan represif, melainkan bentuk penegakan aturan sekaligus langkah untuk mendukung program strategis pemerintah. Menurutnya, kolaborasi antara Pemko Padang dan Yayasan Bhayangkari dalam pembangunan SPPG akan membawa manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam pemenuhan gizi anak dan keluarga kurang mampu.
Satpol PP juga memastikan bahwa proses penertiban berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pedagang. Sebagian besar pedagang memahami tujuan penggunaan lahan tersebut dan telah membongkar lapak mereka dengan kesadaran sendiri sebelum petugas turun ke lokasi.
Dengan penertiban ini, Pemko Padang berharap pembangunan fasilitas publik seperti SPPG dapat segera dimulai dan mendukung terwujudnya lingkungan kota yang tertib serta masyarakat yang lebih sejahtera. (red)
















