Satpol PP Kota Padang Kembali Lakukan Penertiban Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya

Satpol PP Kota Padang Kembali Lakukan Penertiban Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya

Petugas Satpol PP saat mengamankan sejumlah wanita di tempat hiburan malam karena melanggar jam operasional, Minggu (7/9/2025). (Foto: Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban di sejumlah tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar aturan. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu dini hari (7/9/2025), di kawasan Padang Barat, Kota Padang.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengungkapkan bahwa timnya menemukan dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi jauh melewati batas waktu yang diizinkan.

"Saat kami berpatroli, ada dua tempat yang masih buka hingga pukul 04.00 WIB, padahal jam operasional seharusnya berakhir pukul 02.00 WIB," ujar Rio Ebu.

Pelanggaran tersebut, menurut Rio, tidak hanya menyalahi jam operasional, tetapi juga melanggar dua peraturan daerah (perda) sekaligus, yakni Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Sebagai tindak lanjut, petugas langsung menghentikan seluruh aktivitas di kedua lokasi tersebut.

"Kami langsung berikan surat teguran kepada pemilik tempat usaha. Selain itu, tiga orang wanita dari dalam tempat hiburan malam juga kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di markas," jelas Rio.

Selain menertibkan tempat hiburan malam, patroli juga berlanjut ke kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan. Lokasi ini seringkali dilaporkan oleh warga karena maraknya aktivitas muda-mudi yang berkumpul hingga pagi, bahkan ada yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.

"Patroli rutin kami laksanakan di sana untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Muda-mudi yang masih nongkrong hingga menjelang pagi kami bubarkan," kata Rio.

Dalam kegiatan tersebut, delapan orang, terdiri dari enam wanita dan dua pria, turut ditertibkan.

Rio Ebu Pratama menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku demi terciptanya kondisi kota yang aman dan tertib. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Padang untuk senantiasa mentaati aturan yang ada. (ndi)

Baca Juga

Tarif Trans Padang Hanya Rp1 saat Hari Jadi Kota ke-357, Ini Ketentuannya
Tarif Trans Padang Hanya Rp1 saat Hari Jadi Kota ke-357, Ini Ketentuannya
Jembatan Jeruai Bungus Padang Ditargetkan Dibuka 14 Agustus, BPJN Sumbar Percepat Rehabilitasi
Jembatan Jeruai Bungus Padang Ditargetkan Dibuka 14 Agustus, BPJN Sumbar Percepat Rehabilitasi
Razia Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan 9 Pengunjung Tanpa Identitas
Razia Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan 9 Pengunjung Tanpa Identitas
Rumah Full Furnish di Parak Karakah Padang Dijual Rp 1,6 Miliar, Ada Kolam Renang dan Free Biaya!
Rumah Full Furnish di Parak Karakah Padang Dijual Rp 1,6 Miliar, Ada Kolam Renang dan Free Biaya!
Satpol PP Padang Gerebek Rumah Kos di Padang Selatan, 4 Pasangan Diamankan
Satpol PP Padang Gerebek Rumah Kos di Padang Selatan, 4 Pasangan Diamankan
Trotoar Ramah Pejalan Kaki Jadi Prioritas Pemko Padang, Ini Lokasi Pengerjaannya
Trotoar Ramah Pejalan Kaki Jadi Prioritas Pemko Padang, Ini Lokasi Pengerjaannya