Resmi! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret

Resmi! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret

Kemenag RI Nasaruddin Umar saat menyampaikan hasil Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1447 H atau Idul Fitri 2026, Kamis malam (19/3/2026). (Foto: Kemenag)

Sumbardaily.com – Pemerintah secara resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Penetapan ini menjadi sorotan karena didasarkan pada hasil hisab dan rukyatul hilal yang menunjukkan belum terpenuhinya kriteria visibilitas hilal di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, bulan Ramadan tahun ini disempurnakan menjadi 30 hari.

“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers usai sidang isbat.

Sidang tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh penting, antara lain Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad.

Nasaruddin menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada dua aspek utama, yakni perhitungan hisab dan hasil rukyat hilal di lapangan. Secara astronomi, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 belum memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh MABIMS.

Adapun tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran 0 derajat 54 menit 27 detik hingga 3 derajat 7 menit 52 detik. Sementara itu, sudut elongasi tercatat antara 4 derajat 32 menit 40 detik hingga 6 derajat 6 menit 11 detik.

“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” jelasnya.

Sebagai informasi, kriteria MABIMS menetapkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Kedua parameter tersebut harus terpenuhi secara bersamaan agar hilal dinyatakan dapat terlihat.

Selain berdasarkan hisab, Kemenag juga mengacu pada hasil pemantauan langsung di lapangan. Rukyatul hilal dilakukan di 117 titik yang tersebar di seluruh Indonesia.
Namun, hasil laporan yang diterima menunjukkan bahwa tidak ada satu pun lokasi yang berhasil melihat hilal.

“Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” ujarnya.

Dengan tidak terpenuhinya kriteria tersebut serta tidak adanya laporan hilal terlihat, maka secara syar’i bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari, sehingga Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026.

Nasaruddin berharap keputusan ini dapat menjadi landasan kebersamaan umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idul Fitri secara serentak.

“Kita berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, serta menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” katanya.

Sidang isbat kali ini juga melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, hingga sejumlah lembaga seperti BMKG, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Planetarium Jakarta.

Selain itu, para pakar falak dari organisasi masyarakat Islam dan perguruan tinggi Islam juga turut hadir, bersama Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag).

Nasaruddin menegaskan bahwa sidang isbat memiliki peran penting dalam penentuan awal bulan kamariah, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan hari besar keagamaan.

Menurutnya, negara hadir melalui mekanisme sidang isbat sebagai bentuk keterlibatan ulil amri dalam memfasilitasi kepentingan umat.

Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Regulasi ini menjadi landasan hukum dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, sekaligus memperkuat transparansi dan kepastian hukum.

Selain itu, terdapat pula Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 yang menjadi rujukan dalam penetapan awal bulan Hijriah.

“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” tandas Nasaruddin.

Dengan keputusan tersebut, masyarakat diimbau untuk mengikuti ketetapan pemerintah serta menjaga kebersamaan dalam merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Juga

Warga Padang Diingatkan Waspada Cuaca Ekstrem, Potensi Banjir dan Longsor Mengintai
Warga Padang Diingatkan Waspada Cuaca Ekstrem, Potensi Banjir dan Longsor Mengintai
Kemenag Susun Kurikulum Pencegahan LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Kemenag Susun Kurikulum Pencegahan LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Delapan Bulan Hilang, Unand Terus Dampingi Keluarga dan Berharap Ryan Alghifary Segera Kembali
Delapan Bulan Hilang, Unand Terus Dampingi Keluarga dan Berharap Ryan Alghifary Segera Kembali
Braditi Moulevey memberikan keterangan mengenai target Semen Padang FC menjuarai Championship 2026/2027 dan kembali ke Liga 1.
Braditi Moulevey: Target Semen Padang FC Juara Championship dan Kembali ke Liga 1
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, menyampaikan kesiapan tiga agenda unggulan dalam rangka Hari Jadi Kota Padang ke-357 di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Rabu (15/7/2026).
Diskop UKM Siapkan 3 Agenda Unggulan HJK Padang ke-357 Tahun
Rehabilitasi Jembatan Jeruai Padang Capai 66 Persen, BPJN Sumbar Kebut Pengecoran Lantai
Rehabilitasi Jembatan Jeruai Padang Capai 66 Persen, BPJN Sumbar Kebut Pengecoran Lantai