Sumbardaily.com, Padang Panjang – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 2026.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat koordinasi lintas lembaga yang berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Panjang pada Kamis (12/2/2026), dan menjadi acuan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadah selama bulan Ramadan.
Rapat penetapan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kankemenag, MUI, Baznas, Dinas Perdakop UKM, Bagian Kesra Setdako, Kantor Urusan Agama (KUA), hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Perti, Dewan Masjid Indonesia, dan Lazismu.
Penentuan nilai zakat dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di pasaran serta prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Padang Panjang, Azwarhadi, menjelaskan bahwa zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras per jiwa. Kewajiban tersebut juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari masyarakat.
Rincian zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp45.000 per orang untuk beras kualitas I (Kuriak Putih), Rp43.000 per orang untuk kualitas II (Sokan/Anak Daro), dan Rp40.000 per orang untuk kualitas III (IR 42). Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan Rp23.000 per hari bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan syar’i.
Kepala Kantor Kemenag Padang Panjang, Mukhlis M, menegaskan bahwa keputusan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah secara tepat waktu.
“Kami berharap keputusan ini memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat, sehingga zakat fitrah dapat ditunaikan sesuai ketentuan dan tepat waktu,” ujarnya.
Dari sisi pelaksanaan, Ketua Baznas Padang Panjang, Novi Hendri, menyatakan kesiapan lembaganya membuka gerai pengumpulan zakat sepanjang Ramadan. Penyaluran zakat nantinya akan dikoordinasikan bersama pemerintah kelurahan serta Dinas Sosial PPKBPPPA agar bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perdakop UKM, Riya Maulina, memastikan kondisi harga beras di wilayah Padang Panjang relatif stabil dan diperkirakan tidak mengalami lonjakan signifikan hingga Idulfitri. Stabilitas tersebut dinilai mendukung kesesuaian nilai zakat fitrah yang telah disepakati dengan kondisi pasar saat ini.
Hasil penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini akan dituangkan dalam surat edaran resmi dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai kanal informasi.
Kemenag Padang Panjang berharap zakat fitrah yang ditunaikan selama Ramadan tidak hanya menyempurnakan ibadah, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial serta kepedulian antarsesama di tengah masyarakat.
Dengan adanya ketetapan resmi ini, masyarakat Padang Panjang diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah selama Ramadan 2026, sekaligus mendorong distribusi bantuan yang lebih tepat sasaran bagi penerima manfaat. (red)
















