Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan dua perempuan pemandu karaoke, satu unit sepaker, dan belasan botol minuman beralkohol (minol) saat razia, Senin dini hari (12/12/2022).
Razia dilakukan di sebuah kafe remang-remang yang berada di kawasan By Pass, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Menurut Kabid Penegak Peraturan Perundangan-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama, dua pemandu karaoke diamankan lantaran tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
“Salah seorang pemandu karaoke ini sempat mengelak karena mangaku memiliki KTP dan tertinggal di rumah. Namun petugas tetap mengamankan dan membawanya ke Mako Satpol PP,” ujar Rio.
Baca Juga:
UNESCO Tinjau Kesiapsiagaan Gempa dan Tsunami Masyarakat di Padang
Rio melanjutkan, di lokasi yang sama pihaknya juga mengamankan satu unit speaker dan belasan botol minuman beralkohol.
“Pemilik usaha kafe karaoke ini juga dipanggil penyidik untuk menjalani proses lebih lanjut. Pemanggilan untuk menjaga menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat,” sebut Rio.
Selain melakukan razia di kafe remang-remang, Satpol PP Padang juga melakukan razia ke sejumlah hotel dan penginapan.
Seperti hotel kawasan Tarandam dan penginapan di kawasan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung. Namun saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan pasangan ilegal. (ik)
















