Sumbardaily.com, Padang - Polresta Padang musnahkan barang bukti 18,85 kilogram ganja dan 174 gram sabu-sabu yang telah ditetapkan pengadilan. Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Padang, Senin (21/8/2023).
Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu dirusak fungsinya dengan cara dicampur garam dan dihancurkan menggunakan blender.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan Satresnarkoba Polresta Padang dari dari enam tersangka kasus narkotika.
"Keenam tersangka ini terdiri dari lima orang dari sipil dan satu orang oknum anggota prajurit TNI aktif," ujar Ferry.
Ferry menegaskan, pemusnahan barang bukti narkotika ini sebagai bukti perang terhadap narkoba.
"Kami dari Polresta Padang akan selalu berusaha mengungkap, mengurangi dan menangkap pengedar narkoba untuk menciptakan Kota Padang bebas dari narkoba," tegas Ferry.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja ini disaksikan oleh Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, Kepala Kejari Padang M. Fatria, serta unsur forkopimda.
Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar mendukung upaya Polresta Padang dalam mengungkap tindak pidana peredaran narkotika di Kota Padang.
"Kepada masyarakat, saya minta agar jangan sesekali terlibat dalam pemakaian dan peredaran barang haram ini. Tidak ada gunanya, sekali mencoba akan sengsara selamanya," ujar Ekos.
Ekos mengingatkan para orang tua harus berperan aktif mengontrol anak-anak agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Ini demi menyelamatkan masa depan mereka. Jangan sampai mereka mengenal barang terlarang ini sehingga menjadi pengguna atau pun pengedar," sebut Ekos. (*/red)