Sumbardaily.com, Payakumbuh – Satu unit mesin kompresor yang sempat hilang di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh, akhirnya terungkap. Pelakunya, seorang pria berinisial ST (38), ditangkap polisi di rumahnya sendiri.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menelusuri laporan warga terkait kasus pencurian yang terjadi pada September lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak kuat yang mengarah pada ST sebagai pelaku utama.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tersangka ST kita amankan karena diduga mencuri satu unit mesin kompresor dari sebuah rumah di Parambahan,” ujar Andrio, Kamis (6/11/2025).
Dalam aksinya, ST disebut masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusak gembok. Setelah itu, ia mengambil kompresor dan membawanya kabur. Kepada penyidik, ST mengaku telah menjual barang curian itu seharga Rp700 ribu.
“Pelaku mengaku menjual kompresor itu ke seseorang, tapi saat tim kami mendatangi pembelinya, barangnya sudah tidak ditemukan,” jelas Andrio.
Meski begitu, polisi masih terus menyelidiki keberadaan barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. “Untuk sementara, barang bukti belum berhasil diamankan. Namun, penyelidikan masih berjalan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara, dan bisa lebih lama jika ditemukan unsur pemberatan tertentu.
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga agar lebih waspada terhadap keamanan barang berharga di rumah, terutama peralatan kerja seperti kompresor yang mudah dipindahkan.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu mengunci pintu rapat-rapat dan memasang pengaman tambahan jika perlu,” kata Andrio. (red)















