Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang membuka layanan Paspor Merdeka untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor. 40 kuota pembuatan dan penggantian paspor disediakan dalam layanan ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo menjelaskan, layanan Paspor Merdeka diberikan kepada masyarakat yang telah mendaftar terlebih dahulu lewat aplikasi M-Paspor.
“Berlaku untuk pembuatan paspor baru dan paspor penggantian,” kata Tedi dalam keterangannya, Minggu (6/8/2023).
Layanan Paspor Merdeka dibuka dalam kegiatan Legal Expo yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar).
Kegiatan tersebut berlangsung di GOR H Agus Salim Padang selama dua hari, Sabtu dan Minggu (5-6/8/2023) dalam rangka memperingati HUT Kemenkumham Ke-78.
Tedi mengatakan, kuota yang disediakan dalam layanan Paspor Merdeka ini sebanyak 40 kuota atau 20 kuota per hari.
“Antusias masyarakat sangat tinggi terhadap layanan Paspor Merdeka ini. Dalam hitungan jam setelah dibuka kuota langsung penuh,” ucap Tedi.
Masyarakat yang telah mendaftar lewat aplikasi M-paspor hadir di lokasi Legal Expo sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa berkas persyaratan.
Persyaratan itu dokumen asli KTP, KK, Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah untuk pembuatan paspor baru dan dokumen asli berupa KTP dan Paspor Lama untuk pembuatan paspor penggantian.
“Pada saat datang masyarakat menunggu beberapa waktu untuk pengambilan foto dan biometrik serta wawancara. Setelah itu, Paspor dapat diambil di kantor imigrasi dalam waktu 4 hari kerja,” ungkap Tedi. (*/red)