Sumbardaily.com, Payakumbuh - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berusia 44 tahun yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/11/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB setelah polisi menelusuri keberadaan pelaku yang sempat berpindah lokasi.
AR, warga Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, ditangkap ketika berada di rumah orang tuanya di Jorong Koto Baru Salo, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terkait kasus penjambretan yang terjadi pada 8 November 2025 di Jalan Raya Bypass, Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Putra Siregar, membenarkan keberhasilan tim dalam meringkus terduga pelaku.
Ia menyebutkan bahwa AR telah masuk dalam radar penyidik sebagai pelaku yang merampas satu unit telepon genggam milik korban saat korban melintas menggunakan sepeda motor.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Bypass Kubu Gadang pada 8 November lalu,” kata Andrio.
Upaya penangkapan bermula ketika tim opsnal memperoleh informasi mengenai keberadaan istri AR di Kenagarian Kubang Putih, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam.
Dari informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan mengikuti pergerakan istri AR hingga ke rumahnya di Kelurahan Ampang Gadang, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam
Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, tim opsnal Polres Payakumbuh yang didukung oleh tim opsnal Polresta Bukittinggi melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Namun, AR tidak ditemukan di lokasi.
Meski begitu, titik terang muncul ketika polisi menemukan satu telepon seluler (ponsel) merek Redmi 10 yang dipegang oleh istri AR.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua kartu SIM milik korban, masing-masing dari provider Axis dan Telkomsel. Istri pelaku mengaku bahwa kedua kartu SIM itu diperoleh dari suaminya.
Dari pengakuan tersebut, polisi akhirnya mengetahui lokasi terbaru AR, yakni di rumah orang tuanya di Jorong Koto Baru Salo. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap AR pada pukul 06.00 WIB tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga menyebutkan bahwa aksinya tidak dilakukan sendirian, tetapi bersama rekannya berinisial JN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan AR, telepon genggam hasil jambret itu telah dijual seharga Rp1 juta dan seluruh uangnya telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Saat ini, penyidik menahan AR untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Mio G yang digunakan pelaku, dua kartu SIM milik korban, satu unit ponsel Redmi 10, serta beberapa barang bukti pendukung lainnya. (adl)
















