Sumbardaily.com, Aceh – Aksi pengibaran bendera bulan bintang atau bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) kembali terjadi di Aceh dan berujung pada penindakan aparat keamanan. Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama kepolisian membubarkan sekelompok warga yang mengibarkan simbol tersebut di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Kamis siang (25/12/2025).
Peristiwa ini menyoroti kembali relasi sensitif antara penegakan hukum, simbol separatis, serta memori panjang konflik dan perdamaian Aceh.
Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda, Kolonel Infanteri Teuku Mustafa Kamal, menjelaskan bahwa kelompok masyarakat mulai berkumpul sekitar pukul 10.10 WIB dengan membawa bendera bulan bintang yang dipasang pada kayu. Selang 20 menit kemudian, massa mengibarkan bendera tersebut di pinggir jalan.
“Sekitar pukul 10.30 WIB, mereka mengibarkan bendera dan mengayun-ayunkannya sambil meneriakkan kata ‘merdeka’ saat pengguna jalan melintas,” ujar Mustafa Kamal dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (26/12/2025).
Mengetahui aksi tersebut, Komandan Resor Militer 011/Lilawangsa Kolonel Infanteri Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Aparat gabungan dari Korem dan Kodim 0103/Aceh Utara kemudian bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 11.10 WIB, petugas tiba dan mengimbau massa agar menghentikan kegiatan serta menyerahkan bendera yang dikibarkan.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan. Aparat akhirnya melakukan pembubaran dan mengamankan bendera bulan bintang. Dalam proses pemeriksaan, sempat terjadi adu mulut antara petugas dan sejumlah warga yang berada di lokasi.
Mustafa Kamal menyebutkan, dalam pemeriksaan tersebut aparat menemukan seorang warga membawa senjata api. “Dari salah seorang warga ditemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta lima butir amunisi, satu magazen, dan satu senjata tajam,” katanya.
Warga tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Markas Korem 011/Lilawangsa sekitar pukul 11.30 WIB. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada kepolisian untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, kelompok massa lainnya membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing sekitar pukul 12.10 WIB.
Kodam Iskandar Muda menegaskan bahwa bendera bulan bintang dilarang karena dianggap sebagai simbol gerakan separatis GAM yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelarangan tersebut, menurut Mustafa Kamal, merujuk pada Pasal 106 dan 107 KUHP tentang makar, Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Isyarat Kekecewaan Pascabanjir Bandang
Di sisi lain, munculnya kembali simbol Bendera GAM di ruang publik juga dibaca sebagai cerminan dinamika sosial dan politik Aceh pascaperdamaian. Munawar Liza Zainal, anggota tim perunding GAM dalam Perjanjian Helsinki, menyatakan bahwa GAM tetap berkomitmen penuh terhadap perdamaian yang disepakati pada 2005.
“Perdamaian itu lahir dari penderitaan panjang dan dijaga hampir dua puluh tahun,” kata Munawar.
Meski demikian, Munawar mengingatkan bahwa perdamaian juga mengandung akad moral dan politik. Negara, menurutnya, berkewajiban melindungi serta melayani rakyat Aceh sebagaimana empati dan perhatian yang pernah ditunjukkan pemerintah pusat setelah tsunami 2004–2005.
Ia menilai, penanganan banjir bandang Aceh 2025 justru memunculkan kekecewaan luas di tengah masyarakat. Pernyataan awal sejumlah pejabat pusat yang dinilai meremehkan bencana, keterlambatan bantuan, serta distribusi logistik yang tidak sesuai kebutuhan korban disebut menjadi pemicu rasa tidak adil.
“Aceh tidak meminta konflik, Aceh meminta keadilan dan kehadiran negara,” ujar Munawar.
Menurutnya, menguatnya kembali simbol serta romantisme Aceh merdeka di ruang publik lebih merupakan ekspresi luka dan ingatan kolektif masyarakat Aceh. Fenomena tersebut, katanya, bukan ancaman terhadap perdamaian, melainkan sinyal kekecewaan yang belum sepenuhnya terjawab. (red)
















