Pengakuan Hak Masyarakat Adat atas Tanah Ulayat Tak Boleh Hanya Formalitas

Pengakuan Hak Masyarakat Adat atas Tanah Ulayat Tak Boleh Hanya Formalitas

Eksekusi pembebasan lahan pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Sumbar. (Foto: Istimewa)

Sumbardaily.com - Pengakuan hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan hukum adat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Prof. Kurnia Warman, menegaskan pengakuan tersebut tidak boleh berhenti sebatas aturan formal, tetapi harus diwujudkan melalui perlindungan nyata dari negara.

Menurutnya, keberadaan masyarakat hukum adat beserta sistem penguasaan tanahnya telah ada jauh sebelum lahirnya negara modern.

Karena itu, negara dinilai memiliki kewajiban untuk menghormati sekaligus melindungi hak-hak tradisional masyarakat adat, terutama terkait tanah ulayat yang menjadi identitas dan sumber kehidupan masyarakat adat.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara multietnis memiliki keragaman sistem hukum yang tumbuh dan hidup di tengah masyarakat.

Dalam praktiknya, masyarakat hukum adat telah memiliki aturan tersendiri dalam mengatur kepemilikan tanah dan sumber daya alam secara turun-temurun.

Karena itu, pembangunan hukum agraria nasional dinilai harus tetap menghormati keberagaman hukum adat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kurnia Warman menyebut Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 atau UUPA sebenarnya telah menempatkan hukum adat sebagai bagian penting dari hukum positif dalam sistem agraria nasional.

Namun dalam praktiknya, posisi masyarakat hukum adat dinilai sempat mengalami pelemahan akibat kebijakan pemerintahan desa yang menggeser keberadaan kelembagaan adat di tingkat lokal.

Menurutnya, pengakuan hak masyarakat hukum adat atas tanah dapat dilihat dari tiga aspek utama, yakni bidang legislasi, bidang yudisial, serta pelayanan administrasi pemerintahan.

Pada aspek legislasi, konstitusi Indonesia telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat melalui Pasal 18B dan Pasal 28I UUD 1945 yang menegaskan penghormatan terhadap hak-hak tradisional masyarakat adat.

Sementara itu, dalam bidang yudisial, berbagai putusan pengadilan disebut telah memperkuat posisi hukum adat, khususnya dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat di Sumatera Barat (Sumbar).

Kurnia Warman menjelaskan praktik peradilan di Minangkabau menunjukkan adanya konsistensi hakim dalam menggunakan hukum adat sebagai dasar pertimbangan hukum, terutama dalam perkara sako dan pusako.

“Peradilan negara telah banyak menggali dan mengakui nilai-nilai hukum adat sebagai hukum yang hidup di masyarakat,” ujarnya dikutip Minggu (24/5/2026).

Ia menilai pengakuan secara hukum saja belum cukup apabila tidak diiringi langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan administrasi dan ekonomi kepada masyarakat adat.

Menurutnya, pelayanan administrasi pertanahan harus mampu berpihak kepada masyarakat hukum adat agar tanah ulayat memiliki kepastian hukum yang jelas tanpa menghilangkan karakter komunalnya.

Kurnia Warman menyebut pemerintah perlu memperkuat program reforma agraria, legalisasi aset tanah adat, serta membuka akses ekonomi bagi masyarakat adat agar tanah ulayat dapat memberikan manfaat yang lebih optimal.

Dalam konteks Sumbar, ia menjelaskan praktik sertifikasi tanah kaum menjadi salah satu contoh kolaborasi antara hukum negara dan hukum adat.

Model tersebut dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga karakter komunal tanah adat masyarakat Minangkabau.

Menurutnya, pola tersebut menunjukkan hukum negara dan hukum adat sebenarnya dapat berjalan berdampingan tanpa saling meniadakan.

Meski demikian, perlindungan tanah ulayat masyarakat adat masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Konflik agraria disebut menjadi salah satu persoalan yang masih sering terjadi dan memicu sengketa tanah di berbagai daerah.

Selain itu, rendahnya produktivitas lahan adat juga menjadi tantangan tersendiri karena banyak tanah ulayat belum mampu memberikan manfaat ekonomi maksimal bagi masyarakat adat.

Persoalan administrasi dan pajak juga dinilai menjadi salah satu penyebab masyarakat adat enggan mendaftarkan tanah ulayat mereka secara resmi.

Kurnia Warman menegaskan bahwa perlindungan terhadap tanah adat tidak boleh hanya berhenti pada pengakuan normatif dalam aturan hukum.

Pemerintah dinilai perlu memperkuat pemberdayaan masyarakat hukum adat agar tanah ulayat tetap produktif dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia mendorong pemerintah untuk menghadirkan pendampingan pertanian, stabilisasi tata niaga hasil produksi masyarakat adat, hingga penguatan hilirisasi produk pertanian agar hasil produksi memiliki nilai tambah ekonomi.

Menurutnya, masyarakat adat juga harus memperoleh manfaat nyata dari investasi yang berlangsung di atas tanah ulayat mereka.

Kurnia Warman menilai masyarakat adat tidak boleh hanya menjadi penonton dalam proses pembangunan yang berlangsung di wilayah tanah ulayat.

Bagi dirinya, pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat harus diwujudkan secara konkret melalui perlindungan hukum, pelayanan administrasi yang berpihak, hingga penguatan ekonomi masyarakat adat agar keberadaan tanah ulayat tetap terjaga untuk generasi mendatang. (*)

Baca Juga

Gunung Anak Krakatau Aktif, Prabowo Imbau Warga Jakarta-Banten-Lampung Tetap Waspada
Gunung Anak Krakatau Aktif, Prabowo Imbau Warga Jakarta-Banten-Lampung Tetap Waspada
Lama Menginap Tamu Asing di Hotel Bintang Sumbar Naik, Tamu Lokal Turun
Lama Menginap Tamu Asing di Hotel Bintang Sumbar Naik, Tamu Lokal Turun
Pemberitahuan pembatalan penerbangan akibat erupsi Anak Gunung Krakatau di Bandara Internasional Minangkabau
Update Terbaru BIM: 21 Penerbangan Dibatalkan, 2.318 Penumpang Gagal Berangkat Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Feri Amsari Disebut Jarang Mengajar di Unand, Singgung Hasil BKD dan Dugaan Operasi Intelijen Partai Pemerintah
Feri Amsari Disebut Jarang Mengajar di Unand, Singgung Hasil BKD dan Dugaan Operasi Intelijen Partai Pemerintah
Kuota Internet Belum Habis Tak Boleh Hangus, Menkomdigi Terbitkan SE Baru
Kuota Internet Belum Habis Tak Boleh Hangus, Menkomdigi Terbitkan SE Baru
Energi Terbarukan Sumbar Butuh Inovasi, Unand Didorong jadi Motor Perubahan
Energi Terbarukan Sumbar Butuh Inovasi, Unand Didorong jadi Motor Perubahan