Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sejumlah barang bukti berupa payung, meja, dan kursi yang digunakan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di fasilitas umum. Pengamanan barang tersebut dilakukan dalam kegiatan pengawasan dan penertiban yang menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Padang.
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, dengan fokus pada lokasi-lokasi yang masih ditemukan pelanggaran pemanfaatan fasilitas publik. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik agar dapat digunakan masyarakat secara umum.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran penertiban berada di kawasan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan. Di wilayah tersebut, petugas menemukan sejumlah PKL yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan. Kondisi ini dinilai mengganggu hak pejalan kaki serta melanggar ketentuan pemanfaatan fasilitas umum.
Dari hasil penertiban di Alang Laweh, personel Satpol PP mengamankan payung, meja, dan kursi yang digunakan pedagang untuk aktivitas berjualan. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Penertiban di kawasan Alang Laweh tidak berhenti di satu titik. Petugas kembali melakukan pengawasan di Taman Aliran Sungai Kenangan, yang masih berada di wilayah yang sama. Di lokasi ini, petugas mendapati PKL yang memanfaatkan area taman dan sekitarnya sebagai tempat berjualan. Sejumlah gerobak PKL yang berada di fasilitas umum tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Setelah menyelesaikan penertiban di wilayah Padang Selatan, kegiatan dilanjutkan ke Kecamatan Padang Utara, tepatnya di sekitar Jalan K.H. Ahmad Dahlan. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan PKL yang berjualan di fasilitas umum. Dari hasil penertiban, Satpol PP mengamankan beberapa barang milik pedagang, berupa gerobak, termos, serta tabung gas elpiji 3 kilogram.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Menurut dia, pemanfaatan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan masih menjadi persoalan yang memerlukan pengawasan berkelanjutan.
“Penertiban dilakukan karena masih ditemukan pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar, taman, dan badan jalan, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum,” ujar Chandra Eka Putra.
Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP juga memberikan teguran dan imbauan secara persuasif kepada para PKL. Pendekatan dialogis dikedepankan agar pedagang memahami aturan yang berlaku dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Meski demikian, petugas di lapangan masih menemukan oknum PKL yang tidak mengindahkan imbauan yang telah disampaikan. Kendati menghadapi situasi tersebut, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis agar kegiatan penertiban dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. (red)
















