Penertiban Baliho di Padang Panjang, Ini Imbauan Penting untuk Pemilik Reklame

Penertiban Baliho di Padang Panjang, Ini Imbauan Penting untuk Pemilik Reklame

Satpol PP Damkar Padang Panjang menertibkan baliho dan spanduk yang rusak maupun tidak berizin di sejumlah titik. (Foto: Kominfo Padang Panjang)

Sumbardaily.com – Penertiban baliho kembali dilakukan di Kota Padang Panjang. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) melakukan penindakan terhadap baliho dan spanduk yang rusak maupun tidak berizin di sejumlah titik.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari operasi serupa yang telah dilaksanakan sebelumnya. Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum, memperindah tata kota, sekaligus meminimalkan risiko keselamatan di ruang publik.

Dalam penertiban kali ini, petugas menyasar reklame yang masa izinnya telah habis, tidak memiliki izin resmi, dalam kondisi rusak, serta yang dipasang di lokasi terlarang seperti tiang listrik, pohon, dan rambu lalu lintas.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Damkar Kota Padang Panjang, I Putu Venda, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Penertiban dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Selain menjaga wajah kota tetap rapi dan indah, ini juga untuk mengantisipasi potensi bahaya, terutama baliho rusak yang berisiko roboh dan membahayakan pengguna jalan,” ujar I Putu Venda, dikutip Senin (2/3/2026).

Ia menambahkan, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas dalam setiap kegiatan. Satpol PP Damkar terus mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun penyelenggara kegiatan agar mematuhi aturan pemasangan reklame sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penertiban ini kita lakukan agar tercipta lingkungan kota yang tertib, aman, nyaman, dan enak dipandang. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga keindahan dan keselamatan bersama,” tutupnya.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar pemilik reklame secara mandiri menertibkan baliho atau spanduk yang masa izinnya telah berakhir maupun yang sudah tidak layak. Langkah ini dinilai penting agar tidak menimbulkan potensi bahaya maupun pelanggaran aturan di kemudian hari.

Dengan penertiban yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, Pemerintah Kota Padang Panjang berharap wajah kota tetap terjaga, serta tercipta ruang publik yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. (*)

Baca Juga

Masak Sambalado Tanak Pakai Kayu Bakar, Tradisi Minangkabau Hidup di Padang Panjang
Masak Sambalado Tanak Pakai Kayu Bakar, Tradisi Minangkabau Hidup di Padang Panjang
73 PNS Padang Panjang Ikuti Seminar Persiapan Purna Bakti, Dibekali Hadapi Masa Pensiun
73 PNS Padang Panjang Ikuti Seminar Persiapan Purna Bakti, Dibekali Hadapi Masa Pensiun
Dividen Bank Nagari Rp7,18 Miliar Jadi Hak Pemko Padang Panjang, CSR Pendidikan Rp120 Juta
Dividen Bank Nagari Rp7,18 Miliar Jadi Hak Pemko Padang Panjang, CSR Pendidikan Rp120 Juta
Kisah Ulya Kireina Halim, Siswi Padang Panjang yang Lolos Paskibraka Nasional
Kisah Ulya Kireina Halim, Siswi Padang Panjang yang Lolos Paskibraka Nasional
Semarak Pawai Alegoris Padang Panjang, Pelajar Tampilkan Kostum hingga Miniatur Masjid
Semarak Pawai Alegoris Padang Panjang, Pelajar Tampilkan Kostum hingga Miniatur Masjid
Disabilitas hingga Lansia Terlantar di Padang Panjang Terima Bantuan HUT Kemerdekaan RI
Disabilitas hingga Lansia Terlantar di Padang Panjang Terima Bantuan HUT Kemerdekaan RI