Risiko Bencana Tinggi, Pemprov Sumbar Minta Daerah Percepat Penataan Kelembagaan BPBD

Risiko Bencana Tinggi, Pemprov Sumbar Minta Daerah Percepat Penataan Kelembagaan BPBD

Plh.) Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar Tahun 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/6/2026). (Foto: Pemprov Sumbar)

Sumbardaily.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera melakukan penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyusul diberlakukannya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi berbagai ancaman bencana yang memiliki tingkat risiko tinggi di Sumatera Barat.

Dorongan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, yang diwakili Pelaksana Harian (Plh.) Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar Tahun 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/6/2026).

Dalam sambutan yang dibacakannya, Dina menegaskan bahwa Sumatera Barat merupakan salah satu daerah yang memiliki kerawanan bencana cukup tinggi. Kondisi geografis dan geologis wilayah tersebut menjadikan masyarakat berhadapan dengan berbagai potensi ancaman, mulai dari gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, tanah longsor, banjir hingga cuaca ekstrem.

Menurutnya, situasi tersebut menuntut kehadiran lembaga penanggulangan bencana yang memiliki kapasitas kuat, responsif, serta mampu bekerja secara akuntabel dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko kebencanaan.

“Karena itu, keberadaan lembaga penanggulangan bencana yang kuat, responsif, dan akuntabel bukan lagi sekadar pelengkap organisasi, melainkan kebutuhan utama untuk melindungi masyarakat,” ujar Dina saat membacakan sambutan Sekda.

Ia menjelaskan, terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD menjadi momentum penting bagi daerah untuk memperkuat tata kelola penanggulangan bencana. Regulasi tersebut menghadirkan sejumlah perubahan mendasar yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah perubahan pendekatan dalam penanggulangan bencana. Jika sebelumnya lebih banyak berorientasi pada respons setelah bencana terjadi, kini arah kebijakan didorong menjadi lebih proaktif dan preventif.

Selain itu, pembentukan BPBD pada tingkat kabupaten dan kota yang sebelumnya bersifat opsional kini menjadi kewajiban. Penguatan kelembagaan juga dilakukan melalui penempatan Kepala BPBD definitif sebagai kepala organisasi perangkat daerah. Sebelumnya, posisi tersebut hanya dijabat oleh Kepala Pelaksana BPBD.

Perubahan lain yang diatur dalam regulasi baru itu adalah penerapan tipologi BPBD berdasarkan sejumlah indikator, seperti tingkat risiko bencana, luas wilayah, jumlah penduduk, serta kemampuan fiskal daerah. Berdasarkan indikator tersebut, struktur organisasi BPBD nantinya akan dibedakan menjadi tipe A, tipe B, dan tipe C sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing daerah.

Pemprov Sumbar turut mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Biro Organisasi bersama Bagian Organisasi pemerintah kabupaten dan kota dalam menyusun panduan penataan kelembagaan BPBD. Panduan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam menyusun struktur organisasi, pembagian tugas dan fungsi, serta pola koordinasi yang efektif di daerah.

Untuk memastikan implementasi regulasi berjalan sesuai target, pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah-langkah strategis. Di antaranya mempercepat kajian analisis tipologi dan tingkat risiko bencana sebagai dasar penyusunan struktur organisasi baru, menyiapkan regulasi daerah yang diperlukan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Saya ingatkan, proses penataan ini harus tetap rasional dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah serta kebutuhan riil berdasarkan karakteristik bencana di wilayah masing-masing,” kata Dina.

Sementara itu, Ketua Panitia Rapat Koordinasi yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Setdaprov Sumbar, Retopa Martha, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang menggantikan Permendagri Nomor 46 Tahun 2008.

Menurut Retopa, perubahan regulasi dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan kebijakan nasional, meningkatnya kompleksitas risiko bencana, serta kebutuhan memperkuat kapasitas organisasi BPBD agar lebih efektif dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Ia menilai penguatan kelembagaan menjadi kebutuhan mendesak mengingat tantangan kebencanaan yang terus berkembang dan membutuhkan kesiapan organisasi yang lebih adaptif.

“Rakor ini diharapkan menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus mempercepat transformasi birokrasi di bidang kebencanaan yang lebih responsif dan berorientasi pada hasil,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh unsur pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Barat. Peserta yang hadir antara lain kepala pelaksana BPBD, BKPSDM, bagian organisasi, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Kegiatan itu juga menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Evan Fardianto, serta perwakilan Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Septiana Jatiningsih.

Keduanya memberikan pemaparan mengenai skema implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 sekaligus strategi penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia kebencanaan di daerah.

Melalui langkah tersebut, diharapkan proses penyesuaian kelembagaan BPBD di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan mampu meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana. (*)

Baca Juga

Karhutla Jadi Ancaman Serius, BPBD Pesisir Selatan Fokus Pengawasan Wilayah Rawan
Karhutla Jadi Ancaman Serius, BPBD Pesisir Selatan Fokus Pengawasan Wilayah Rawan
penanggulangan bencana Sumbar
Perkuat Sistem Penanggulangan Bencana Sumbar, 264 Tewas Jadi Peringatan Serius
BPBD: Dampak Bencana di Sumbar Renggut 246 Nyawa, Kerugian Tembus Rp5,22 Triliun
BPBD: Dampak Bencana di Sumbar Renggut 246 Nyawa, Kerugian Tembus Rp5,22 Triliun
Korban Meninggal Bencana Sumbar Tembus 88 Orang, Agam Terbanyak
Korban Meninggal Bencana Sumbar Tembus 88 Orang, Agam Terbanyak
Cuaca Ekstrem Hantam Sumbar, BPBD: Kerugian Hampir Rp  5 Miliar
Cuaca Ekstrem Hantam Sumbar, BPBD: Kerugian Hampir Rp 5 Miliar
Sumbar Dikepung Banjir dan Longsor, BPBD: Curah Hujan Sangat Tinggi
Sumbar Dikepung Banjir dan Longsor, BPBD: Curah Hujan Sangat Tinggi