Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang membatasi waktu operasional usaha rumah makan selama Ramadhan 2024.
Pemilik usaha rumah makan hanya boleh membuka usaha mulai pukul 16.00 WIB atau dua jam sebelum berbuka puasa.
"Hal ini untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa," kata Wali Kota Padang Hendri Septa.
Menurut Hendri, pembatasan waktu operasional usaha rumah makan itu telah tertuang dalam Surat Edaran tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Ramadhan 2024.
Jika pemilik usaha rumah makan melanggar, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Tentunya kita minta seluruh pihak terutama pemilik usaha rumah makan mematuhi edaran ini," ungkapnya. (*/red)