Pemko Padang Izinkan Rumah Makan Buka Jam 4 Sore Selama Ramadhan

Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang membatasi waktu operasional usaha rumah makan selama Ramadhan 2024.

Pemilik usaha rumah makan hanya boleh membuka usaha mulai pukul 16.00 WIB atau dua jam sebelum berbuka puasa.

"Hal ini untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa," kata Wali Kota Padang Hendri Septa.

Menurut Hendri, pembatasan waktu operasional usaha rumah makan itu telah tertuang dalam Surat Edaran tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Ramadhan 2024.

Jika pemilik usaha rumah makan melanggar, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

"Tentunya kita minta seluruh pihak terutama pemilik usaha rumah makan mematuhi edaran ini," ungkapnya. (*/red)

Baca Juga

Antisipasi 3 Juta Pemudik, Pemko Padang Siagakan 900 Personel Gabungan
Antisipasi 3 Juta Pemudik, Pemko Padang Siagakan 900 Personel Gabungan
Kejari Padang Kawal Proyek Strategis Pembangunan Perpustakaan Daerah
Kejari Padang Kawal Proyek Strategis Pembangunan Perpustakaan Daerah
Smart Surau: Strategi Pemko Padang Transformasi Masjid Jadi Ruang Ramah Anak
Smart Surau: Strategi Pemko Padang Transformasi Masjid Jadi Ruang Ramah Anak
Revolusi Pelayanan Publik Berbasis Kecerdasan Buatan di Pemko Padang
Revolusi Pelayanan Publik Berbasis Kecerdasan Buatan di Pemko Padang
Ombudsman Sumbar dan Pemko Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah
Ombudsman Sumbar dan Pemko Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah
Pemko Padang Gelar Dialog dengan KPP, Siapkan Revitalisasi Pasar Raya
Pemko Padang Gelar Dialog dengan KPP, Siapkan Revitalisasi Pasar Raya