Sumbardaily.com, Padang – Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (27/10/2025).
Sidang yang berlangsung di ruang utama DPRD tersebut menjadi momentum penting bagi Pemko Padang untuk memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah melalui tiga bidang strategis: tata kelola pemerintahan, pengelolaan lingkungan, dan pelestarian budaya.
Ketiga Ranperda yang disampaikan yakni Perubahan atas Peraturan tentang Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pengelolaan Sampah di Kota Padang, serta Penguatan Nilai-nilai Adat dan Budaya.
Menurut Fadly Amran, seluruh rancangan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Padang untuk menyesuaikan arah kebijakan daerah dengan kebutuhan aktual masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penyesuaian Regulasi Keuangan Daerah
Dalam paparannya, Fadly menjelaskan bahwa Ranperda tentang keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah disusun untuk memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Regulasi ini, katanya, penting agar pengelolaan keuangan pejabat daerah tetap sesuai dengan perkembangan aturan nasional serta kondisi sosial ekonomi yang terus berubah.
“Perubahan regulasi ini dilakukan agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat terus dijaga. Kami ingin sistem pengelolaan keuangan di Pemko Padang semakin terbuka dan akurat,” ujar Fadly.
Dorong Efektivitas Pengelolaan Sampah
Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah disiapkan sebagai jawaban atas tantangan kebersihan kota yang semakin kompleks. Pemko Padang, lanjut Fadly, berkomitmen memperkuat dasar hukum dan kelembagaan agar sistem pengelolaan sampah lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
“Beberapa bulan terakhir kami meninjau kondisi lapangan dan sistem yang ada. Ranperda ini akan memperkuat dasar hukum agar pengelolaan sampah berjalan lebih optimal, sejalan dengan visi Kota Sehat,” ujarnya menambahkan.
Perkuat Nilai Adat dan Budaya Lokal
Adapun Ranperda ketiga menyoroti penguatan nilai-nilai adat dan budaya, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga identitas sosial masyarakat Minangkabau di tengah modernisasi.
Menurut Fadly, pembangunan Kota Padang tidak hanya difokuskan pada aspek fisik, tetapi juga perlu berlandaskan kearifan lokal.
“Kita punya tanggung jawab moral menjaga nilai-nilai adat dan budaya. Walau berbentuk pemerintahan kota, semangat bernagari dan beradat harus tetap hidup dalam setiap langkah pembangunan,” tegasnya.
Respons terhadap Dinamika Masyarakat
Fadly menekankan, ketiga Ranperda tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan penyesuaian terhadap dinamika sosial dan kebutuhan nyata di lapangan.
Dengan adanya regulasi yang kuat, diharapkan seluruh kebijakan pembangunan di Kota Padang dapat berjalan lebih terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Fenomena yang berkembang di masyarakat perlu kita payungi dengan regulasi yang jelas. Dengan begitu, arah pembangunan Kota Padang lima tahun ke depan akan semakin fokus dan terukur,” sebutnya.
Langkah Pemko Padang ini mendapat perhatian DPRD sebagai bagian dari upaya sinergis antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat pondasi pembangunan daerah yang inklusif, berbudaya, dan berkelanjutan. (red)
















