Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang berlangsung pada Sabtu (21/6/2025).
Persetujuan perubahan KUA-PPAS ini didahului dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, laporan Badan Anggaran (Banggar), serta penandatanganan konsep keputusan DPRD. Penetapan dokumen ini menjadi tonggak penting dalam proses perencanaan anggaran daerah.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam sambutannya mengapresiasi seluruh jajaran DPRD Padang yang telah memberikan dukungan terhadap perubahan dokumen anggaran tersebut.
"Kedua dokumen ini akan menjadi pijakan dalam penyusunan APBD Perubahan 2025. Ini sangat penting demi keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan dan untuk mencapai visi, misi, serta sembilan program unggulan (Progul) Kota Padang," kata Fadly.
Ia menambahkan bahwa capaian program 100 hari kerja telah dijalankan, dan melalui APBD Perubahan mendatang, diharapkan muncul semangat baru dalam mendorong kemajuan daerah.
"Semoga perubahan ini menjadi awal yang baik untuk mewujudkan kejayaan Kota Padang," ujarnya. (red)
















