Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mulai memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama UPT PPD Samsat Simpang Empat, dilakukan pemeriksaan administrasi kendaraan sekaligus pemasangan stiker peringatan pada kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak, Senin (6/7/2026).
Kegiatan tersebut dipusatkan di kawasan Kantor Bupati Pasaman Barat dengan menyasar kendaraan milik ASN yang terparkir di lingkungan perkantoran. Langkah ini merupakan bagian dari program sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak agar kepatuhan pembayaran PKB meningkat, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Data Bapenda Pasaman Barat hingga 18 Juni 2026 menunjukkan masih terdapat 2.748 unit kendaraan milik ASN yang menunggak pajak. Jumlah tersebut berasal dari total 5.606 kendaraan yang tercatat atas kepemilikan ASN di Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam apel gabungan yang digelar sebelum pelaksanaan kegiatan, Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, mengingatkan seluruh ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, baik untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.
"Hari ini Badan Pendapatan Daerah bersama Samsat mulai melakukan pemasangan stiker pada kendaraan yang belum membayar pajak. Saya berharap seluruh ASN menjadi contoh yang baik dalam memenuhi kewajiban tersebut," ujarnya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Pasaman Barat, Nursanti, menjelaskan bahwa pemasangan stiker merupakan tahapan awal yang difokuskan kepada ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Menurutnya, sebelum stiker dipasang, setiap kendaraan terlebih dahulu diperiksa melalui aplikasi Sidatuk untuk memastikan status pembayaran pajaknya. Kendaraan yang masih memiliki tunggakan kemudian diberikan stiker sebagai pengingat kepada pemiliknya.
"Melalui aplikasi Sidatuk dapat diketahui apakah kendaraan memiliki tunggakan pajak atau tidak. Kendaraan yang menunggak akan dipasangi stiker. Tujuan kegiatan ini murni sebagai sarana sosialisasi dan pengingat, bukan bentuk intimidasi, agar pemilik kendaraan segera melunasi kewajiban pajaknya," jelas Nursanti.
Ia menegaskan, pemasangan stiker bukan merupakan bentuk pemberian sanksi, melainkan bagian dari edukasi agar para pemilik kendaraan semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.
Sementara itu, Kepala UPT PPD Samsat Simpang Empat Pasaman Barat, Hendri Gusman Darma, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Bupati Pasaman Barat melalui Sekretaris Daerah mengenai pelaksanaan sosialisasi dan edukasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Menurut Hendri, penerimaan dari PKB memiliki peran penting sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang nantinya digunakan kembali untuk membiayai pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber PAD yang langsung masuk ke kas daerah. Semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula dukungan terhadap pembangunan daerah. Karena itu, kami mengimbau seluruh ASN agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan memenuhi kewajiban membayar pajak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berharap kesadaran ASN dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor terus meningkat.
Selain menjadi teladan bagi masyarakat, kepatuhan ASN terhadap kewajiban perpajakan juga diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang pada akhirnya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pasaman Barat. (*)
















