Pulau Punjung, Sumbardaily.com - Pekerja konstruksi di Dharmasraya didorong untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan BPJamsostek.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Nomor 000.3.3/188/PBJ /Tahun2024 tentang pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.
SE tersebut menegaskan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen mewajibkan kepatuhan penyedia jasa konstruksi dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain itu, penyedia jasa konstruksi juga wajib membayar jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebelum pekerjaan dimulai. Penyedia jasa juga berkewajiban untuk mengikutsertakan tenaga kerja konstruksi pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar mengatakan, SE ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi pembahasan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Dharmasraya bersama OPD terkait pada 3 Agustus 2024.
Pihaknya akan melakukan duduk bersama OPD pemilik anggaran jasa kontruksi serta sosialisasi bersama Asosiasi Jasa kontruksi se-Kabupaten Dharmasraya untuk menindaklanjuti SE tersebut sehingga pekerja kontruksi memiliki perlindungan kerja.
"SE ini dikeluarkan karena masih banyaknya pekerja konstruksi yang belum terlindungi di Kabupaten Dharmasraya oleh pelaksanan jasa kontruksi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (23/9/2024).
Ia menjelaskan pekerja konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi sehingga perlu diberikan perlindungan agar mereka merasa aman dan nyaman saat bekerja. (red)
















