Omnibus Law: Pengekangan Rekognisi dan Hak Konstitusional Lembaga Adat

Omnibus Law: Pengekangan Rekognisi dan Hak Konstitusional Lembaga Adat

Ilustrasi Hukum (Foto: Freepik)

Oleh Zaki Ulya (Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Andalas/Dose Fakultas Hukum Universitas Samudra)

Indonesia dikenal sebagai negeri yang kaya akan keanekaragaman etnis dan budaya, dari Aceh hingga Papua, yang menciptakan lanskap masyarakat adat dengan tradisi serta pengetahuan lokal dalam menjaga alam dan ekosistemnya. Keberadaan masyarakat adat terbukti krusial sebagai pengawal keberlanjutan lingkungan dan penjaga identitas bangsa di tengah arus perubahan dunia yang semakin cepat.

Namun, masyarakat adat sering kali berada di posisi rentan akibat gelombang globalisasi dan kebijakan ekonomi nasional yang lebih menekankan investasi tanpa memberikan ruang yang layak bagi perlindungan hak-hak lokal mereka. Dorongan pemerintah terhadap investasi dan penyederhanaan regulasi kerap berimbas pada penggerusan ruang hidup serta kearifan tradisional yang telah turun-temurun dijaga oleh komunitas adat.

Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja sejak tahun 2020 menjadi simbol strategi akselerasi ekonomi di Indonesia dengan janji penguatan investasi dan perampingan aturan birokrasi. Namun demikian, kebijakan ini menuai kritik tajam karena berbagai pasalnya dinilai berpotensi memperlemah perlindungan hak masyarakat adat serta memperbesar risiko terhadap struktur sosial-ekologis mereka di masa mendatang.

Studi Kasus: Konflik Hak Adat dan Omnibus Law

Keberlakuan Omnibus Law di Indonesia di satu sisi diharapkan membawa nilai positif, tetapi di sisi lain menimbulkan banyak problematika di daerah. Sejak diberlakukan pada tahun 2020, Omnibus Law baik secara normatif maupun empiris yang diharapkan menjadi “jalan tol” peningkatan kesejahteraan rakyat justru meninggalkan berbagai catatan kekurangan. Berikut ini beberapa kasus nasional yang berkaitan dengan pelaksanaan Omnibus Law dan hak-hak masyarakat adat.

Mengutip Detik.com (2019), kasus Sihaporas di Sumatera Utara terjadi ketika masyarakat adat setempat berselisih dengan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Tanah yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun tiba-tiba diambil alih oleh perusahaan karena adanya izin pemerintah. Warga adat yang berusaha mempertahankan ladang dan hutan leluhur justru dituduh merusak kawasan hutan, bahkan sebagian harus menghadapi proses hukum dan ancaman pidana.

Selanjutnya, mengutip hasil penelitian Husni Abdul Aziz (2022) di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, para petani tradisional kini sering dianggap sebagai pelaku kejahatan karena membuka lahan dengan cara membakar, padahal metode tersebut sudah lama menjadi bagian dari tradisi bercocok tanam mereka. Sejak berlakunya Omnibus Law, aturan hukum makin keras dan tidak lagi memberi ruang bagi kearifan lokal atau kebutuhan pangan masyarakat.

Kasus konflik tanah ulayat Suku Semende di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Palembang (Safrin Salam, 2024), menunjukkan betapa rumitnya pengakuan hak adat di Indonesia. Pemerintah dan pihak taman nasional sering kali melihat masyarakat adat sebagai penghalang pembangunan. Penyelesaian yang dilakukan pun umumnya hanya lewat mediasi, tanpa benar-benar menyentuh akar persoalan utama: pengakuan resmi atas tanah ulayat mereka dalam hukum negara.

Kriminalisasi dan Dampak Omnibus Law bagi Masyarakat Adat

Menurut data dari AMAN, PPMAN, dan YLBHI, pada tahun 2019 saja tercatat sedikitnya 63 kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat, sebagian besar terkait konflik lahan. Jumlah kasus semacam ini meningkat tajam sejak berlakunya Omnibus Law yang memberi kemudahan bagi investasi. Banyak pihak menilai aturan tersebut lebih berpihak pada kepentingan investor ketimbang melindungi hak-hak konstitusional masyarakat adat.

Achmad Miftah Farid (2022) menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2020 setidaknya terjadi 241 konflik agraria akibat praktik perampasan tanah dan penggusuran. Konflik tersebut tersebar di 359 kampung/desa dan dialami oleh 135.337 kepala keluarga di atas tanah seluas 624.272,711 hektar di seluruh wilayah Indonesia.

Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi, dalam sebuah siaran pers menegaskan bahwa Omnibus Law bukan sekadar soal tenaga kerja dan investasi. Menurutnya, undang-undang itu justru membuka jalan bagi perampasan wilayah adat di berbagai daerah.“Ironisnya,” kata Rukka, “RUU Masyarakat Adat sudah dua periode tidak juga disahkan, sementara aturan yang bisa merusak tata kelola adat malah dipercepat prosesnya”.

Sementara itu, Kurnia Warman, dosen Hukum Adat dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, menilai bahwa Omnibus Law tidak menyentuh akar persoalan hukum adat maupun keberadaan masyarakat adat dalam sistem hukum Indonesia. Ia menekankan perlunya rancangan hukum yang benar-benar dapat mengintegrasikan hak-hak adat ke dalam pendidikan hukum dan regulasi nasional.

Belajar dari Negara Lain

Berbagai negara memiliki pendekatan berbeda dalam mengakui dan melindungi hak masyarakat adat. Di Afrika Selatan, hukum adat memperoleh pengakuan formal lewat Konstitusi tahun 1996 sehingga pengadilan adat dapat menyelesaikan sengketa masyarakat secara langsung. Reformasi di sana juga memberikan ruang cukup besar bagi perempuan adat—sebuah kemajuan penting yang masih tertinggal di Indonesia, di mana isu kesetaraan dan akses perempuan dalam komunitas adat masih menjadi tantangan tersendiri.

Sementara itu, Kanada menempatkan hak komunitas First Nations di posisi sentral melalui regulasi dan pengaturan otonomi khusus yang memberikan mereka hak atas lahan dan sumber daya. Meski demikian, konflik antara pemerintah federal dan komunitas adat tetap muncul, terutama dalam hal perizinan dan eksploitasi sumber daya alam. Situasi ini mencerminkan kebutuhan Indonesia untuk memiliki undang-undang khusus yang mengatur dan melindungi masyarakat adat secara konsisten.

Di Selandia Baru, pengakuan formal bagi masyarakat Maori telah dijalankan melalui undang-undang yang memungkinkan hukum adat berjalan beriringan dengan aturan nasional. Tak hanya itu, pemberdayaan ekonomi berbasis adat terus diupayakan agar kelestarian ruang hidup dan kesejahteraan komunitas Maori dapat terjaga. Upaya ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara aturan formal dan pemberdayaan berbasis tradisi—sebuah model yang layak dijadikan inspirasi bagi negara lain, termasuk Indonesia.

Malaysia juga memiliki undang-undang khusus yang mengatur perlindungan penduduk asli, termasuk Orang Asli dan Dayak. Pengakuan atas tanah adat di tiap negara bagian diatur dalam regulasi yang relatif jelas, meski dalam praktiknya tetap dibutuhkan pengawasan ketat untuk menjaga hak komunitas adat dari potensi konflik kepentingan ekonomi dan konservasi.

Analisis Hukum dan Kritik Regulasi

Analisis akademis menunjukkan bahwa keberadaan Omnibus Law Cipta Kerja menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat adat. Instrumen pengakuan dan perlindungan hak adat justru semakin sulit dijangkau ketika fokus kebijakan tertuju pada kemudahan investasi dan penyederhanaan izin usaha.

Studi menunjukkan ribuan kasus konflik agraria yang terjadi di Indonesia menyeret ratusan ribu masyarakat adat pada risiko kehilangan lahan dan mata pencaharian, serta terancam punahnya tradisi dan kearifan lokal yang diwariskan antargenerasi. Para akademisi dan peneliti hukum adat menyoroti ketidakharmonisan antara kebijakan sentralisasi izin usaha dan semangat perlindungan hak komunitas lokal yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip reforma agraria dan konsep keadilan ekologis.

Dari perspektif internasional, United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) menetapkan standar pengakuan otonomi, hak atas sumber daya alam, dan perlindungan identitas budaya masyarakat adat. Sayangnya, implementasi prinsip-prinsip UNDRIP dalam aturan nasional di Indonesia masih kurang konsisten. Banyak pihak menilai, negara seharusnya menempatkan masyarakat adat sebagai subjek hukum dengan hak yang jelas serta mempercepat pengesahan undang-undang khusus yang mengatur masyarakat adat secara menyeluruh dan partisipatif.

Ke depan, penyelesaian konflik dan perlindungan hak adat perlu didukung oleh model resolusi berbasis keadilan restoratif—bukan sekadar eksperimen terbatas di tingkat lokal, tetapi dijadikan pola nasional demi menjamin keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

Penutup

Omnibus Law memang menciptakan harapan kemudahan investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi gagal memberikan perlindungan komprehensif bagi masyarakat adat sebagai pilar keadilan sosial dan pelestarian lingkungan. Negara harus bergerak cepat mengesahkan undang-undang khusus masyarakat adat, melindungi serta memberdayakan komunitas adat sebagai penjaga keberlanjutan Nusantara.

Krisis multidimensi akibat pengekangan hak adat merupakan alarm bagi bangsa Indonesia. Reformasi regulasi harus berbasis pada pengakuan keadilan ekologis dan kepastian hukum. Tanpa itu, pembangunan hanyalah ilusi yang menumpuk konflik sosial dan ekologis. Pelajaran dari negara lain menunjukkan, pengakuan masyarakat adat merupakan fondasi keadilan dan kemajuan yang hakiki. (*)

Baca Juga

Kasus Keracunan MBG Berulang, LBH Padang Minta SPPG Bermasalah Diusut hingga Dugaan Korupsi
Kasus Keracunan MBG Berulang, LBH Padang Minta SPPG Bermasalah Diusut hingga Dugaan Korupsi
Akhir September 2026, Mayoritas Wilayah Indonesia Diprediksi Diguyur Hujan Rendah
Akhir September 2026, Mayoritas Wilayah Indonesia Diprediksi Diguyur Hujan Rendah
Sumbar-Jeonbuk Pererat Persahabatan, Kerja Sama Sister City Mulai Didorong
Sumbar-Jeonbuk Pererat Persahabatan, Kerja Sama Sister City Mulai Didorong
Gelombang 4 Meter Berpeluang Terjadi di Mentawai, Nelayan Diminta Waspada
Gelombang 4 Meter Berpeluang Terjadi di Mentawai, Nelayan Diminta Waspada
Mengapa Kota Wisata Perlu Punya Cerita? Ini Pandangan Dosen Unand
Mengapa Kota Wisata Perlu Punya Cerita? Ini Pandangan Dosen Unand
Solar Biodigester, Inovasi Warga Padang untuk Atasi Sampah Organik dan Genangan Air
Solar Biodigester, Inovasi Warga Padang untuk Atasi Sampah Organik dan Genangan Air