Sumbardaily.com, Padang - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan adanya praktik maladministrasi dalam pengelolaan uang komite sekolah di SMKN 10 Padang.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada pihak sekolah, komite, dan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar pada Jumat (19/12/2025).
LHP itu menjadi puncak dari proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman setelah menerima laporan masyarakat pada Juni 2025.
Identitas pelapor dirahasiakan sesuai dengan Pasal 24 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pungutan uang komite kepada peserta didik.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap kepada Kepala SMKN 10 Padang Herawaty, Ketua Komite Sekolah Armi Nelda, serta Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Sumbar Suryanto.
Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman mendatangi langsung sekolah, meminta keterangan para terlapor, serta mengumpulkan dokumen pendukung, termasuk dari atasan terlapor, yakni Disdik Sumbar.
"Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMKN 10 Padang," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi.
Adapun maladministrasi yang ditemukan, kata Adel, mencakup penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam pungutan uang komite.
"Ombudsman juga menemukan fakta bahwa pungutan tersebut diberlakukan kepada seluruh peserta didik tanpa pengecualian, termasuk siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP)," katanya.
Selain itu, pihak sekolah dan komite tidak menyampaikan laporan pengelolaan dana komite kepada orang tua atau wali peserta didik.
Pengelolaan dana juga dinilai tidak sesuai ketentuan karena dana komite disimpan dalam rekening khusus atas nama bendahara sekolah, bukan rekening bersama sekolah dan komite sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016.
"Meski demikian, Ombudsman mencatat bahwa rekening bersama kini telah dibuat," ujar Adel.
Temuan lainnya adalah kepengurusan komite sekolah yang tidak pernah berganti selama kurang lebih 17 tahun, sejak 2007 hingga 2024.
"Kondisi tersebut baru diperbaiki dengan pergantian kepengurusan yang kini diketuai Armi Nelda, dengan susunan pengurus yang tidak lagi melibatkan tenaga pendidik," katanya.
Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif. Di antaranya, memberikan kewenangan penuh kepada komite sekolah sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016, memastikan pengelolaan dana melalui rekening bersama, merevisi surat keputusan pengurus komite, serta mengubah mekanisme penggalangan dana dari pungutan menjadi sumbangan sukarela.
Ombudsman juga menekankan pentingnya transparansi pengelolaan dana komite kepada orang tua, masyarakat, dan sekolah, serta melarang kewajiban sumbangan bagi siswa penerima PIP.
"Disdik Sumbar diminta melakukan pembinaan terhadap komite sekolah SMK di seluruh wilayah Sumatera Barat," katanya.
Adel Wahidi menyatakan bahwa sebagian tindakan korektif telah mulai ditindaklanjuti dan saat ini Ombudsman masih menunggu kelengkapan data pendukung. Seluruh pihak dinilai kooperatif dalam menjalankan rekomendasi tersebut.
"Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja sejak diterimanya LHP untuk menyelesaikan seluruh tindakan korektif. Selanjutnya, kami akan melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan perbaikan tata kelola komite sekolah benar-benar dijalankan," imbuhnya. (adl)















