Sumbardaily.com – Sorotan terhadap birokrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) muncul setelah batalnya Pelantikan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar yang sebelumnya telah dijadwalkan secara resmi.
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menilai kejadian tersebut menunjukkan adanya persoalan koordinasi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Pelantikan tujuh komisioner KPID Sumbar sebelumnya direncanakan berlangsung pada Jumat (13/3/2026) di Auditorium Gubernur Sumbar.
Agenda itu bahkan telah disertai dengan undangan resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, dan telah disebarkan kepada para pihak terkait.
Namun, pelaksanaan pelantikan tersebut tidak jadi dilakukan sesuai jadwal. Situasi ini kemudian mendapat perhatian dari Ombudsman Sumbar yang menilai adanya kelemahan dalam koordinasi birokrasi di lingkungan Pemprov Sumbar.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan kejadian tersebut mencerminkan adanya masalah dalam konsolidasi internal pemerintah daerah.
“Itu menunjukkan adanya miss koordinasi atau konsolidasi birokrasi Pemprov Sumbar. Birokrasi seperti itu harusnya tidak terjadi,” ujar Adel Wahidi, Jumat (13/3/2026).
Menurut Adel, pemerintah provinsi sebenarnya memiliki berbagai perangkat organisasi yang berfungsi mendukung pelaksanaan tugas gubernur.
Para pejabat juga telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung, termasuk ajudan hingga biro protokol yang seharusnya memastikan kegiatan resmi berjalan sesuai rencana.
Karena itu, ia menyayangkan jika dalam proses penerbitan undangan pelantikan tidak terjadi koordinasi antara gubernur dan sekretaris daerah provinsi.
“Kami juga dapat undang dari teman-teman yang bakal dilantik. Hari pelantikan itu sangat penting, mereka sudah menyiapkan mental, keluarga sudah datang, tapi malah batal. Sangat disayangkan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut tentu mengecewakan para pihak yang terlibat, terutama para komisioner KPID Sumbar yang sudah bersiap mengikuti prosesi pelantikan.
“Tentu para pihak dan yang dilantik sangat menyayangkan. Birokrasi sekelas Pemprov Sumbar bisa seperti itu,” lanjutnya.
Adel menilai kejadian ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov Sumbar dalam memperbaiki tata kelola birokrasi ke depan.
Ia menekankan bahwa berbagai unit yang ada di lingkungan pemerintah provinsi seharusnya mampu bekerja secara terkoordinasi untuk mendukung tugas gubernur.
Menurutnya, sejumlah unsur seperti Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Pimpinan (Adpim), hingga bagian protokoler memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan resmi berjalan sesuai prosedur.
“Ini membuktikan unit-unit yang ada di Pemprov Sumbar tersebut tidak bekerja. Ada Sekda, Adpim, bagian protokoler yang mestinya men-support seluruh tugas gubernur,” imbuh Adel.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah juga telah memberikan penjelasan terkait polemik Pelantikan Anggota KPID Sumbar yang batal digelar sesuai jadwal.
Mahyeldi mengakui bahwa undangan pelantikan komisioner KPID Sumbar sempat diterbitkan tanpa sepengetahuannya. Ia menyatakan bahwa hal tersebut menjadi alasan dirinya memprotes penerbitan undangan tersebut.
“Itu yang saya protes. Tanpa izin saya. Saya tidak tahu isinya (undangan),” kata Mahyeldi.
Meski demikian, Mahyeldi menegaskan bahwa pelantikan komisioner KPID Sumbar sebenarnya tidak dibatalkan secara permanen. Ia menyebut agenda tersebut hanya mengalami penundaan dan direncanakan akan dilaksanakan pada 16 Maret 2026.
Mahyeldi juga menekankan bahwa pelantikan komisioner KPID Sumbar harus dilakukan langsung oleh gubernur. Hal ini karena surat keputusan (SK) pengangkatan para komisioner tersebut ditandatangani oleh dirinya.
“Harus saya yang melantik, kan SK saya,” tegas Mahyeldi.
Polemik batalnya Pelantikan Anggota KPID Sumbar ini pun menjadi perhatian publik, terutama karena undangan resmi telah disebarkan sebelumnya.
Ombudsman berharap kejadian tersebut dapat menjadi momentum evaluasi bagi birokrasi Pemprov Sumbar agar koordinasi internal pemerintahan dapat berjalan lebih baik ke depan. (*)
















