Narkoba Lintas Provinsi Digerebek di Dharmasraya, 2 Pengedar Sabu Ditangkap

Narkoba Lintas Provinsi Digerebek di Dharmasraya, 2 Pengedar Sabu Ditangkap

Ilustrasi Sabu (Foto: Dok Pixabay)

Sumbardaily.com, Dharmasraya – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Dharmasraya membuahkan hasil signifikan setelah Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap lintas provinsi. Operasi yang dilaksanakan pada Sabtu malam (7/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB ini berhasil mengamankan dua pelaku pengedar sabu beserta barang bukti dalam jumlah cukup besar.

Lokasi penangkapan berlangsung di Jorong Pasa Pagi, Kenagarian Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, yang sempat menjadi saksi bisu drama penggerebekan tersebut. Aksi cepat petugas berhasil menghentikan aktivitas ilegal kedua pelaku yang tengah mempersiapkan distribusi narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Satresnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, mengkonfirmasi keberhasilan operasi ini dalam keterangan pers yang disampaikan melalui Kasi Humas, Iptu Marbawi, pada Minggu pagi (8/6/2025) pukul 08.00 WIB.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti yang Disita

Kedua individu yang berhasil diamankan adalah RA berusia 30 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jorong Sungai Kemuning, Kenagarian Sungai Rumbai Timur. Pelaku kedua bernama FD, juga berusia 30 tahun, warga Jorong Bukit Berbunga, Kenagarian Sungai Rumbai Timur, yang saat ini belum memiliki pekerjaan tetap.

Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti yang menjadi petunjuk kuat keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika. Petugas berhasil mengamankan tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu-sabu. Material terlarang tersebut telah dikemas rapi dalam 11 paket kecil yang siap untuk didistribusikan kepada konsumen.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Di antaranya uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan, sebuah sendok sabu yang terbuat dari pipet sebagai alat untuk mengonsumsi narkotika, satu bungkus plastik bening kemasan, serta dua unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam yang kemungkinan digunakan untuk koordinasi penjualan.

"Barang bukti ini menjadi penguat dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam jaringan peredaran narkotika," tegas AKP Rusmardi dalam keterangannya.

Modus Operasi dan Jaringan Lintas Provinsi

Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, terungkap fakta mengejutkan terkait sumber pasokan narkotika yang diedarkan kedua pelaku. Mereka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Desa Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, yang menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba antarprovinsi.

Rencana distribusi sabu-sabu tersebut mencakup wilayah Sungai Rumbai dan kawasan sekitarnya, mengindikasikan adanya pasar yang cukup luas untuk komoditas terlarang ini. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat yang lebih besar dengan jangkauan operasional lintas daerah.

Penangkapan ini bermula dari informasi valuable yang diberikan masyarakat sekitar. Kepekaan warga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka memicu respons cepat dari Tim Satresnarkoba. Setelah melakukan pengintaian mendalam untuk memverifikasi keakuratan laporan, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap RA dan FD di lokasi.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Dharmasraya untuk menjalani rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang lebih komprehensif. Tim penyidik akan mendalami jejak jaringan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini.

Keduanya akan dikenakan jeratan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini cukup berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, menegaskan kembali komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah jurisdiksinya. "Kami sangat serius memberantas narkoba di wilayah Dharmasraya," tegasnya dengan penuh determinasi.

Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat vital dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkotika.

Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku kejahatan narkotika, sekaligus menjadi warning bagi jaringan serupa yang mungkin masih beroperasi di wilayah Dharmasraya dan sekitarnya. Polres Dharmasraya berkomitmen untuk terus mengintensifkan patroli dan operasi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkotika. (red)

Baca Juga

Petani di Dharmasraya Ditangkap Saat Bawa Honda Brio, Dua Paket Besar Sabu Disita
Petani di Dharmasraya Ditangkap Saat Bawa Honda Brio, Dua Paket Besar Sabu Disita
Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya Digerebek, Tiga Pelaku Ditangkap
Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya Digerebek, Tiga Pelaku Ditangkap
Curanmor Lintas Daerah, Warga Batusangkar Ditangkap di Dharmasraya
Curanmor Lintas Daerah, Warga Batusangkar Ditangkap di Dharmasraya
Kapolres Dharmasraya: Pelaku Pembunuhan Anak Tiri Sudah Ditangkap dan Ditahan
Kapolres Dharmasraya: Pelaku Pembunuhan Anak Tiri Sudah Ditangkap dan Ditahan
Kasus Pembunuhan Anjelia Putri: Ketika Penagihan Utang Berakhir dengan Penganiayaan Fatal
Kasus Pembunuhan Anjelia Putri: Ketika Penagihan Utang Berakhir dengan Penganiayaan Fatal
Operasi Tengah Malam, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Pengedar Sabu
Operasi Tengah Malam, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Pengedar Sabu