Sumbardaily.com - Polemik mengenai pengadaan sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran negara mendapat penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud menegaskan bahwa program tersebut merupakan Sapi Bantuan Presiden (Banpres) yang diperuntukkan bagi masyarakat, bukan kurban pribadi Presiden.
Menurut KH Marsudi, kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat berawal dari anggapan bahwa sapi yang disalurkan tersebut merupakan hewan kurban pribadi Presiden Prabowo, namun pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal, program itu sejak awal ditujukan sebagai bantuan kepada masyarakat untuk pelaksanaan ibadah kurban.
“Masyarakat harus paham bahwa ini sesungguhnya sapi bantuan masyarakat dari Presiden untuk diqurbankan,” ujar KH Marsudi dilanisir MUI Digital, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, hasil kajian yang dilakukan menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan aturan negara maupun ketentuan syariat Islam. Karena itu, menurutnya, program bantuan sapi kurban tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
KH Marsudi menilai polemik yang muncul lebih disebabkan oleh persoalan teknis penyampaian informasi kepada publik. Ia menyebut Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyampaikan informasi secara ringkas sehingga memunculkan persepsi yang berbeda di masyarakat.
“Istilah sapi qurban bantuan masyarakat dari Presiden kemudian tersiar singkat menjadi sapi qurban Presiden,” ujarnya.
Menurut dia, maksud yang sebenarnya ingin disampaikan pemerintah adalah bahwa hewan tersebut merupakan sapi kurban bantuan Presiden atau yang dikenal sebagai Banpres.
“Sifatnya meluruskan saja, karena di sana-sini masih ada kekurangan ketika menyampaikan keterangan ini,” lanjutnya.
Dari perspektif hukum Islam atau fikih, KH Marsudi yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Ekonomi Darul Uchwah menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan syariat. Bahkan, ia menyebut kepala negara yang menyediakan hewan kurban bagi masyarakat menggunakan anggaran negara memiliki dasar hukum yang kuat dalam khazanah fikih Islam.
Ia mengutip kaidah fikih wayusannu lil imami ayudhya min baitil mali anil muslimin badanatan yang bermakna dianjurkan bagi seorang imam atau kepala negara untuk memberikan bantuan kurban yang pembiayaannya berasal dari baitul mal.
“Kalau zaman sekarang APBN, yang tujuannya untuk umat Islam. Mengapa? Karena mayoritas dari pajak yang diambil itu juga hasil dari mayoritas umat Islam,” jelasnya.
Selain itu, KH Marsudi memastikan bahwa hewan kurban yang disediakan pemerintah telah memenuhi seluruh syarat dan rukun kurban, termasuk ketentuan usia hewan yang telah melebihi dua tahun.
Ia menambahkan, keberadaan program Sapi Bantuan Presiden juga memiliki manfaat besar dalam mendukung syiar Islam, khususnya pada momentum Hari Raya Idul Adha. Program tersebut dinilai dapat membantu masyarakat sekaligus memperluas manfaat ibadah kurban.
Tidak hanya dari sisi syariat, KH Marsudi juga menegaskan bahwa mekanisme penganggaran program Sapi Bantuan Presiden telah melalui tata kelola negara yang sah. Oleh karena itu, ia memastikan kebijakan tersebut legal dan konstitusional.
Dengan penjelasan tersebut, MUI berharap masyarakat dapat memahami substansi program bantuan sapi kurban dari Presiden secara utuh sehingga tidak lagi terjadi kesalahpahaman terkait penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaannya. (*)
















