Modus Diam-diam, Komplotan Curi Solar Alat Berat PT Semen Padang Ditangkap

Modus Diam-diam, Komplotan Curi Solar Alat Berat PT Semen Padang Ditangkap

Polresta Padang tangkap enam pelaku pencurian solar alat berat di PT Semen Padang. (Foto: Dok Polresta Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian bahan bakar minyak jenis solar yang terjadi di kawasan operasional PT Semen Padang, Lubuk Kilangan, Kota Padang. Enam orang yang tergabung dalam komplotan pencuri berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan terkait kehilangan bahan bakar solar yang digunakan untuk operasional alat berat di area pertambangan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap salah seorang pelaku yang kedapatan menjual barang bukti berupa solar curian.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, dalam keterangannya menyatakan bahwa keenam tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari operator alat berat hingga warga sipil yang diduga sebagai pengepul dan penadah.

"Para pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya secara terorganisir. Mereka memanfaatkan kelengahan pengawasan di area tambang untuk menyedot solar dari tangki alat berat seusai jam operasional," kata Yasin.

Modus yang digunakan cukup rapi. Para pelaku secara diam-diam menyedot solar ke dalam jerigen atau drum, lalu membawa bahan bakar tersebut keluar dari lokasi tambang milik PT Semen Padang untuk kemudian dijual ke pihak lain.

Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa enam jerigen berisi solar dan peralatan penyedot seperti selang. Salah satu tersangka yang berprofesi sebagai operator alat berat diduga menjadi otak dari praktik pencurian ini.

Akibat dari aksi ilegal tersebut, pihak PT Semen Padang menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 84 juta. Manajemen perusahaan segera memperketat sistem keamanan di area pertambangan, termasuk menambah jumlah personel keamanan dan meningkatkan pengawasan terhadap operasional alat berat.

"Enam pelaku saat ini sudah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," ungkap Yasin.

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini. Pengembangan kasus juga akan difokuskan pada jalur distribusi barang bukti yang telah dijual serta potensi keterlibatan pihak luar lainnya.

"Kami mengimbau masyarakat, termasuk para pelaku usaha, agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan perusahaan. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan kepada pihak berwajib," tegas Yasin. (dil)

Baca Juga

Jalur Solok-Padang Kembali Bisa Dilalui Pasca Banjir Bandang, Lalu Lintas Masih Buka-Tutup
Jalur Solok-Padang Kembali Bisa Dilalui Pasca Banjir Bandang, Lalu Lintas Masih Buka-Tutup
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo bersama jajaran dan instansi terkait mengikuti rapat koordinasi pengawasan tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol di Kota Padang.
Polresta Padang Gandeng Enam Instansi Pemko Awasi Tempat Hiburan Malam
HS (28), pelaku pencurian ponsel korban kecelakaan di Padang yang diduga menggunakan akun korban untuk pinjaman online.
Residivis Kasus Penyalahgunaan Narkotika Curi Ponsel Korban Kecelakaan di Padang, Digunakan untuk Pinjol
Pengendara Motor Ditusuk Sopir Angkot di Padang, Gara-gara Selisih Paham di Jalan
Pengendara Motor Ditusuk Sopir Angkot di Padang, Gara-gara Selisih Paham di Jalan
Tiga tersangka dugaan pencurian sepeda motor diamankan Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang.
Tiga Pemuda Ditangkap Polresta Padang Karena Curanmor, Satu Orang Buron
Lima sepeda motor diamankan Polresta Padang dalam patroli penertiban balap liar dan knalpot brong.
Polresta Padang Amankan Lima Motor yang Diduga Balap Liar dan Pakai Knalpot Brong