Sumbardaily.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan nol persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan tersebut dinilai mampu mempercepat akses masyarakat terhadap hunian layak sekaligus memperkuat program perumahan rakyat yang tengah dijalankan pemerintah.
Dukungan itu disampaikan Tito Karnavian saat menghadiri Kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Gedung Graha Bhakti Praja Conference Center, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/5/2026).
Menurut Tito, kebijakan BPHTB nol persen akan meringankan beban masyarakat karena biaya yang sebelumnya harus dibayarkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kini dihapuskan. Hal serupa juga berlaku pada retribusi PBG yang dibebaskan bagi MBR.
“Dengan adanya BPHTB nol persen, otomatis kan lebih kurang [besarnya] lima persen yang harus dibayar dari NJOP, itu kan [jadi] nol, PBG juga gitu,” katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah juga terus memperluas cakupan kategori masyarakat berpenghasilan rendah agar semakin banyak warga dapat menikmati program perumahan. Upaya tersebut dilakukan melalui kebijakan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang menaikkan batas penghasilan kategori MBR.
“Dinaikkan lagi plafonnya oleh Beliau (Menteri PKP), sehingga lebih banyak lagi untuk memasukkan kategori masyarakat berpenghasilan rendah,” tuturnya.
Selain itu, Tito juga mendorong seluruh pemerintah daerah untuk memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Keberadaan MPP dinilai penting karena mempermudah pelayanan perizinan dengan sistem satu pintu, termasuk dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung.
“Kami sudah ada 359 [MPP], kami lagi dorong daerah-daerah lain,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri turut mengapresiasi Provinsi NTB yang dinilai menjadi wilayah dengan penerbitan PBG tertinggi di kawasan Nusa Tenggara dan Maluku. Tingginya angka penerbitan PBG disebut menunjukkan adanya keterlibatan aktif pengembang perumahan dalam memanfaatkan kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah.
“Jadi yang tertinggi memang di NTB. Ada lebih kurang ada empat atau lima kabupaten/kota yang menerbitkan PBG. Itu jumlahnya kalau tidak salah 60-an, tapi dampaknya itu 3.400-an lebih. Artinya apa? Artinya ini digunakan oleh pengembang. Kalau misalnya 60 PBG jadinya 60 rumah, itu berarti individual,” jelasnya.
Di sisi lain, Tito juga menyoroti masih rendahnya penerbitan PBG di sejumlah daerah, salah satunya Maluku Utara. Rendahnya jumlah penerbitan izin tersebut dinilai menjadi indikator bahwa iklim pengembangan perumahan oleh developer belum tumbuh secara optimal.
“Karena PBG enggak dimanfaatkan, jumlahnya cuma tiga yang keluar selama dua tahun. Bukan salahnya provinsi. Karena ini kabupaten/kota ini kewenangannya,” terangnya.
Tak hanya soal perizinan, pemerintah juga disebut terus menyelesaikan persoalan tata ruang yang selama ini menjadi hambatan pembangunan kawasan perumahan. Sinkronisasi tata ruang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai penting agar pengembangan kawasan permukiman berjalan lebih jelas dan terarah.
Tito menegaskan, Kementerian Dalam Negeri memberikan dukungan penuh terhadap program perumahan rakyat yang menjadi bagian dari program Presiden. Ia menilai program tersebut memiliki dampak besar terhadap perekonomian karena mampu mendorong perputaran uang di masyarakat.
“Kami Kemendagri sangat mendukung, seribu persen. Apalagi ini program Presiden, program ini riil, bagi saya riil. Apalagi ini dampaknya sangat luar biasa, putaran uangnya. Ditambah lagi ada program BSPS ini, bagi saya juga riil,” pungkasnya. (*)
















