Sumbardaily.com, Padang Panjang – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Padang Panjang kini mendapat insentif khusus dari pemerintah daerah berupa pembebasan biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini menjadi langkah Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang untuk meringankan beban warga sekaligus memperluas akses kepemilikan rumah layak huni bagi kelompok berpenghasilan rendah.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Panjang Nomor 27 Tahun 2024, yang secara resmi mengatur mekanisme pembebasan retribusi PBG. Langkah ini sejalan dengan program nasional percepatan pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat, sekaligus menjadi bentuk dukungan daerah terhadap pemerataan hunian bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang, Wita Desi Susanti, mengatakan pembebasan retribusi diberikan agar masyarakat kecil tidak terbebani biaya administrasi saat membangun atau memperbaiki rumah.
“Dengan pembebasan retribusi ini, masyarakat berpenghasilan rendah bisa lebih mudah memperoleh rumah layak huni tanpa terbebani biaya izin mendirikan atau memperbaiki bangunan,” ujar Wita, Rabu (5/11/2025).
Wita menjelaskan, Perwako tersebut menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. Melalui aturan ini, Pemko Padang Panjang memberikan satu kali pembebasan retribusi PBG untuk setiap pengajuan, baik yang ditetapkan langsung oleh wali kota maupun melalui permohonan resmi warga.
Adapun kategori masyarakat berpenghasilan rendah ditentukan berdasarkan total penghasilan bersih individu atau gabungan suami istri, sesuai ketentuan yang ditetapkan Kementerian PUPR. Mekanisme ini memastikan hanya masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat ekonomi yang bisa menerima fasilitas pembebasan biaya tersebut.
Lebih lanjut, Wita menuturkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai keringanan finansial, tetapi juga sebagai stimulus fiskal untuk mendorong peningkatan pembangunan rumah layak huni di Padang Panjang. Ia berharap langkah ini dapat berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat kecil dan memperbaiki kualitas lingkungan tempat tinggal warga.
“Kami ingin kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan memperkuat pemerataan pembangunan di Padang Panjang,” tuturnya.
Dengan adanya pembebasan retribusi PBG ini, Pemko Padang Panjang menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan kebijakan yang inklusif dan pro-rakyat, sejalan dengan upaya nasional menciptakan lingkungan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh warga. (red)
















