Sumbardaily.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang terus mendorong masyarakat untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari percepatan transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital sekaligus mendukung terwujudnya Kota Padang sebagai Samara city atau kota pintar.
Pemanfaatan IKD dinilai menjadi solusi pelayanan modern yang lebih praktis, cepat, dan efisien dibanding penggunaan dokumen fisik. Kehadiran identitas digital juga diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik maupun administrasi lainnya.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, menjelaskan bahwa IKD merupakan bentuk digital dari Kartu Tanda Penduduk elektronik yang dapat diakses langsung melalui telepon genggam. Meski berbasis digital, fungsi IKD disebut tetap sama dengan KTP fisik yang selama ini digunakan masyarakat.
“IKD lebih praktis dan aman. Masyarakat tidak perlu lagi membawa atau memfotokopi KTP untuk berbagai keperluan pelayanan,” ujar Ances Kurniawan, dikutip Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, penggunaan IKD memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat. Selain mempercepat pengurusan dokumen kependudukan, identitas digital tersebut juga mempermudah akses layanan lain seperti perbankan, BPJS, hingga rumah sakit melalui sistem pemindaian QR code.
Tak hanya itu, keberadaan IKD juga dinilai mampu mengurangi risiko kehilangan maupun kerusakan KTP fisik karena seluruh data identitas tersimpan secara digital di dalam aplikasi.
Disdukcapil Kota Padang pun mengajak masyarakat agar segera melakukan aktivasi IKD. Proses pembuatannya disebut cukup sederhana dan dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Untuk melakukan registrasi, masyarakat terlebih dahulu diminta mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store maupun App Store. Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor telepon.
Selanjutnya, masyarakat perlu datang ke Kantor Disdukcapil Kota Padang atau gerai layanan administrasi kependudukan guna menjalani proses aktivasi dan pemindaian QR code oleh petugas.
“Prosesnya mudah, cepat, dan gratis. Petugas kami siap membantu aktivasi hanya dalam beberapa menit,” kata Ances.
Selain menyasar masyarakat umum, Disdukcapil Kota Padang juga mengajak aparatur sipil negara (ASN), perangkat kelurahan, hingga ketua RT dan RW untuk menjadi pelopor penggunaan IKD di lingkungan masing-masing.
Menurut Ances, keterlibatan perangkat pemerintahan di tingkat bawah sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan kemudahan penggunaan identitas digital tersebut.
Langkah percepatan aktivasi IKD ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern dan efisien. Program tersebut juga sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang serta Program Unggulan Wali Kota Padang bertajuk “Padang Melayani”.
“Kami ingin pelayanan administrasi kependudukan semakin modern dan efisien sejalan dengan visi Kota Padang dan Program Unggulan Wali Kota Padang, yakni Padang Melayani,” tutupnya. (*)
















