Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf, Luruskan Pernyataan soal Zakat

Sumbardaily.com – Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar meminta maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sempat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual atau fardhu ‘ain dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

Permohonan maaf tersebut disampaikan di Jakarta, baru-baru ini. Ia menilai penjelasan perlu diberikan agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami substansi pernyataannya.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin Umar, dikutip Senin (2/3/2026).

Menurutnya, pernyataan yang sebelumnya disampaikan dalam forum diskusi ekonomi syariah bukan dimaksudkan untuk mengurangi kewajiban zakat. Ia menegaskan bahwa ajakan tersebut lebih pada dorongan untuk melakukan reorientasi dalam pengelolaan dana umat.

Pernyataan awal itu disampaikan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 yang digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF.

Kegiatan tersebut berlangsung di Menara Bank Mega pada 24 Februari 2026, dengan tema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional”.

Dalam forum tersebut, Menag mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah. Ia menilai seluruh instrumen tersebut memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan sosial dan ekonomi umat.

Nasaruddin mencontohkan sejumlah negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang dinilai berhasil mengelola wakaf secara profesional dan terintegrasi. Di negara-negara tersebut, kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya sebagai motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di publik sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.

Menutup pernyataannya, Menag kembali mengajak masyarakat untuk tetap menunaikan zakat sebagaimana kewajiban dalam ajaran Islam, sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara produktif dan berkelanjutan. (*)

Baca Juga

Jelang Lebaran, Ditjen Bina Marga Monitoring Kesiapan Jalur Mudik di Sumbar
Jelang Lebaran, Ditjen Bina Marga Monitoring Kesiapan Jalur Mudik di Sumbar
Baru Selesai Sahur, Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah dan Warung di Padang
Baru Selesai Sahur, Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah dan Warung di Padang
Polda Sumbar Keluarkan Mutasi Polri Terbaru, Sejumlah Kapolsek dan Kasat di Padang Berganti
Polda Sumbar Keluarkan Mutasi Polri Terbaru, Sejumlah Kapolsek dan Kasat di Padang Berganti
Konflik AS-Iran Memanas, Pemerintah Indonesia Tawarkan Mediasi
Konflik AS-Iran Memanas, Pemerintah Indonesia Tawarkan Mediasi
Izin Tambang 8 Hektare di Padang Pariaman Disorot, Risiko Longsor Mengintai
Izin Tambang 8 Hektare di Padang Pariaman Disorot, Risiko Longsor Mengintai
Rajin ke Masjid, Pelajar di Padang Berpeluang Berangkat Umrah
Rajin ke Masjid, Pelajar di Padang Berpeluang Berangkat Umrah