Sumbardaily.com, Padang - Satpol PP Kota Padang bongkar bangunan yang didirikan di bawah trafo listrik bertegangan tinggi, Rabu (29/5/2024).
Pembongkaran dilakukan karena pemilik tidak membongkar sendiri bangunan tersebut usai mendapat teguran dari petugas Satpol PP Kota Padang bersama pihak kecamatan.
"Sudah kita berikan waktu, namun pemilik tidak ada upaya untuk membongkar, maka kita lakukan pembongkaran", ujar Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra.
Dia menambahkan bangunan yang berdiri di bawah trafo listrik yang berada di Jalan Sutomo, Kecamatan Padang Timur ini terpaksa dibongkar petugas lantaran dapat membahayakan pemilik dan masyarakat sekitar.
"Kami minta tidak ada lagi masyarakat yang sengaja mendirikan bangunan di fasilitas umum maupun tempat yang membahayakan," kata Chandra. (red)