Sumbardaily.com, Padang – Upaya penertiban bangunan liar (bangli) terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Terbaru, satu unit bangunan liar di kawasan wisata Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, ditertibkan pada Selasa (24/12/2024).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan bahwa lokasi bangunan tersebut sangat berisiko bagi keselamatan pengguna jalan.
"Bangunan ini didirikan tepat di area tanjakan dan belokan jalan. Posisinya yang berada di bahu jalan berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan baik pengendara maupun penghuni bangunan," jelasnya.
Menurut Chandra, penertiban ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses mediasi yang difasilitasi pihak Kelurahan Air Manis.
"Kami telah menempuh jalur persuasif dengan melakukan mediasi dan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Namun, karena tidak ada respons positif, kami terpaksa mengambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan tersebut," ungkapnya.
Tindakan ini, lanjut Chandra, merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci terciptanya Kota Padang yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya. Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya penertiban ini demi kepentingan bersama," tegas Chandra. (red)















