Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Suharjono, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Senin (17/5/2023).
Pada kesempatan tersebut, Politisi Partai Demokrat itu mengajak masyarakat dan seluruh unsur terkait menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini mengingat Pasaman merupakan kabupaten yang rawan bencana.
“Beberapa daerah di Kabupaten Pasaman baru-baru ini dilanda banjir bandang. Terakhir pada pemukiman masyarakat di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Beringin yang memiliki muara ke Batang Lasi,” kata Suharjono.
Suharjono mengungkap, salah satu pemicu seringnya terjadi banjir bandang di Pasaman adalah maraknya pembalakan liar atau illegal logging.
Aktivitas ini sudah sangat meresahkan dan mengancam stabilitas lingkungan hidup. Dampaknya banyak hutan yang ada di Pasaman gundul, sehingga fungsinya sebagai penahan air tidak maksimal.
Baca Juga:
DPRD Sumbar Minta Pemerintah Daerah Waspadai Penyusutan Lahan Pertanian
“Jadi kita berharap sinergisitas masyarakat dengan unsur terkait untuk mengantisipasi kegiatan illegal logging,” tegas Suharjono.
Di sisi lain Suharjono menyampaikan minimnya sarana pembuangan sampah di Kecamatan Rao Selatan. Lebih kurang 40 ribu penduduknya bingung ke mana untuk membuang sampah, karena tidak ada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah tersebut.
“Kita akan mencarikan solusinya dengan Pemerintah Provinsi Sumbar agar pengelolaan sampah berjalan optimal,” ujar Suharjono.
Sosialisasi perda yang dilaksanakan oleh Suharjono tersebut dihadiri lima wali nagari dan Camat Rao Selatan.
Tidak hanya itu, sejumlah kepala jorong juga ikut dalam kesempatan tersebut. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Sumbar juga hadir, seluruh pemangku adat dan masyarakat setempat juga ikut dalam kegiatan itu. (*)