Sumbardaily.com, Padang Panjang - Kasus dugaan pelecehan dengan modus pemasangan kamera pengintai di salah satu rumah kos (indekos) putri di Padang Panjang memunculkan kegelisahan baru di tengah masyarakat.
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DR alias Don (47) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang setelah diduga memasang kamera pengawas atau CCTV secara diam-diam di kamar mandi tempat sejumlah mahasiswi tinggal.
Peristiwa ini terungkap pada Selasa (25/11/2025) dan langsung menjadi sorotan karena menyangkut ruang privat yang seharusnya aman dari tindakan invasif.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre Jr mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terbongkar setelah korban berinisial RI (21) menerima pesan dari rekannya yang pernah tinggal di lokasi kos di kawasan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
"Dalam pesan tersebut, rekannya memperingatkan bahwa ada kamera CCTV mencurigakan yang dipasang di area kamar mandi kos tersebut dan menyebutkan bahwa pelakunya adalah DR," katanya.
Informasi itu membuat RI memeriksa langsung kondisi kamar mandi pada keesokan hari.
"Ketika menengadah ke bagian atas ruangan, ia menemukan sebuah kamera CCTV terpasang rapi, mengarah ke area yang seharusnya hanya menjadi ruang pribadi penghuni kos. Temuan itu membuatnya terkejut dan tidak nyaman," katanya.
Merasa hak privasinya telah dilanggar, RI kemudian memberi tahu teman-temannya di kos tersebut. Bersama-sama, mereka menemui DR untuk meminta penjelasan.
"Namun, DR awalnya sempat mengelak dan tidak mengakui pemasangan perangkat tersebut. Ketika penolakan itu tidak diterima oleh korban, RI akhirnya melapor ke Mapolres Padang Panjang pada Senin malam (24/11/2025)," katanya.
Polisi segera mengambil tindakan. Saat pemeriksaan berlangsung, DR akhirnya mengakui bahwa ia sendiri yang memasang kamera itu pada 16 Oktober 2025.
"Kami juga menemukan bahwa pelaku menyimpan rekaman maupun dokumentasi di dua telepon genggam miliknya. Dari penyelidikan sementara, kami telah mengidentifikasi dua korban dan masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya," katanya.
"Barang bukti berupa satu CCTV serta dua telepon seluler (ponsel) pelaku A54 telah diamankan penyidik untuk memperkuat proses hukum," katanya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pemeriksaan masih berjalan guna memastikan sejauh mana rekaman disebar, disimpan atau digunakan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 35 jo Pasal 29 Undang-undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Praktik pemasangan kamera tersembunyi di ruang privat merupakan tindakan pidana serius yang tidak bisa ditoleransi, terutama ketika menyasar perempuan yang tinggal jauh dari keluarga dan mengandalkan keamanan tempat kos," tuturnya. (adl)















