DPRD Bahas LKPJ 2025 Kabupaten Solok, Rekomendasi Diserahkan untuk Perbaikan Kinerja Pemerintah Daerah

lkpj 2025 kabupaten solok

DPRD Kabupaten Solok bahas LKPJ 2025 dan serahkan rekomendasi ke pemda. Pertumbuhan ekonomi 3,91% hingga IPM 73,26% jadi sorotan. (humas)

Sumbardaily.com – Pembahasan LKPJ 2025 Kabupaten Solok resmi memasuki tahap akhir setelah DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan hasil evaluasi kinerja kepala daerah tahun anggaran 2025, Jumat (24/4/2026).

Rapat evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tersebut dipimpin Ketua DPRD Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis. Sejumlah unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, asisten bupati, Sekretaris DPRD, staf ahli, kepala OPD, camat, serta tamu undangan turut hadir dalam agenda tersebut.

Proses Evaluasi dan Penyampaian Rekomendasi DPRD

Dalam rapat, DPRD memaparkan hasil pembahasan LKPJ Tahun 2025 yang sebelumnya diawali dengan penyampaian nota pengantar oleh Bupati Solok. Selanjutnya, pembahasan dilakukan oleh komisi DPRD selama empat hari, mulai 20 hingga 23 April 2026.

Juru bicara DPRD dari Fraksi PKS, Drh. Basrizal, menyampaikan laporan secara komprehensif, mulai dari sistematika, latar belakang, dasar pembahasan, hingga rekomendasi yang ditujukan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Rekomendasi ini bertujuan meningkatkan kinerja perangkat daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok, sejalan dengan fungsi pengawasan DPRD sesuai regulasi,” ujar Basrizal.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Drs. M. Al Fajri membacakan Surat Keputusan (SK) DPRD terkait LKPJ Tahun 2025. Dokumen rekomendasi tersebut kemudian diserahkan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si, yang mewakili Bupati Solok.

Ketua DPRD Ivoni Munir menegaskan, rapat paripurna ini terbuka untuk umum sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 terkait laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap tahun melalui rapat paripurna, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Capaian Kinerja 2025 dan Komitmen Tindak Lanjut

Mewakili pemerintah daerah, Zaitul Ikhlas menyampaikan apresiasi atas pembahasan yang dilakukan DPRD secara mendalam dan bertanggung jawab. Ia menilai rekomendasi yang diberikan mencerminkan fungsi pengawasan yang berjalan efektif serta sinergi antara legislatif dan eksekutif.

Menurutnya, sejumlah indikator kinerja daerah pada 2025 menunjukkan capaian positif. Pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 3,91 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 73,26, tingkat kemiskinan berada di angka 6,52 persen, dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,91 persen.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat berbagai tantangan yang perlu dihadapi ke depan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD guna meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, pelayanan dasar, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(*)

Baca Juga

wawako padang maigus nasir
Padang Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos 2026, Gunakan IKD untuk Pastikan Tepat Sasaran
sapi kurban 2026
Pemko Padang Imbau OPD Berkurban Idul Adha 2026, Targetkan Pemerataan Distribusi ke Masjid Minim Hewan Kurban
geopark silokek unesco
Geopark Silokek Menuju UNESCO Global Geopark, Pemprov Sumbar Siapkan Dukungan Infrastruktur
kloter 02 embarkasi padang
Kloter 02 Embarkasi Padang Transit 4 Jam di BIM, 393 Jemaah Bengkulu Terbang Lebih Cepat ke Madinah
Stunting di Pasaman Barat 12,4 Persen, 1.110 Balita dalam Kondisi Rentan
Stunting di Pasaman Barat 12,4 Persen, 1.110 Balita dalam Kondisi Rentan
Satpol PP Padang Amankan 3 Wanita dan 1 Pria di Rumah Kos, Ini Kronologinya
Satpol PP Padang Amankan 3 Wanita dan 1 Pria di Rumah Kos, Ini Kronologinya