Sumbardaily.com, Padang - Satpol PP Kota Padang tertibkan ratusan baliho dan spanduk partai politik dan calon legislatif (Caleg) serta iklan dan reklame. Penertiban dilakukan karena melanggar aturan pemasangan
Menurut Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Padang Rozaldi Rosman, ratusan baliho atau spanduk tersebut di pasang dan ditempel di fasilitas umum.
Seperti di tiang listrik, tiang telepon, pohon-pohon. Selain melanggar aturan juga telah merusak keindahan Kota Padang.
“Tentu sesuai dengan Perda Kota Padang semua hal tersebut tidak dibenarkan karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang tertib fasiltas umum,” ujar Rozaldi.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho yang melanggar aturan pemasangan.
Hal ini karena maraknya pemasangan baliho dan spanduk di tempat-tempat fasiltas umum oleh pihak-pihak yang berkontestasi di Pileg, Pilpres atau pun promosi produk serta hal lainya.
“Dalam rangka penegakan aturan agar terlihat indah dan bersih, tentu penertiban ini ke depannya akan dilakukan setiap hari,” Jelas Rozaldi. (*/red)
















