Sumbardaily.com, Padang – Para pelaku pungutan liar (pungli) di Kota Padang tidak hanya akan diproses secara hukum, tetapi juga dikenai sanksi berupa kerja sosial, termasuk membersihkan tempat ibadah.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa sanksi ini sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang memberantas praktik pungli dengan pendekatan hukum sekaligus sosial-edukatif.
"Jika ada yang kedapatan melakukan pungli, kita minta mereka untuk membersihkan masjid atau rumah ibadah lainnya. Harapannya, dengan mendekatkan mereka ke tempat ibadah, timbul kesadaran dan penyesalan dari dalam hati," ujar Fadly Amran dalam kegiatan Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan bertajuk "Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025” yang digelar di halaman Masjid Al-Hakim, Kamis (26/6/2025).
Dampak Luas Praktik Pungli terhadap Citra Kota
Fadly Amran menekankan bahwa meskipun dilakukan oleh segelintir oknum, praktik pungli dapat menimbulkan dampak besar terhadap citra dan suasana Kota Padang. Menurutnya, jika suasana kota menjadi tidak ramah akibat tindakan sekelompok individu, maka seluruh masyarakat akan ikut menanggung kerugiannya.
"Kalau kota ini tidak lagi nyaman, kunjungan akan menurun. Pedagang akan kehilangan pembeli, dan perekonomian bisa terganggu. Hanya karena ulah satu atau dua orang, seluruh kota bisa kena dampaknya," ungkapnya.
Ia menambahkan, kepercayaan publik, baik dari masyarakat lokal maupun wisatawan, sangat bergantung pada iklim sosial yang bersih dan tertib. Oleh karena itu, Fadly Amran mengajak semua pihak untuk terlibat aktif menciptakan lingkungan kota yang kondusif, aman, dan bebas dari praktik pungli.
Pemko Padang Dukung Penuh Penegakan Hukum Humanis
Sebagai bentuk keseriusan, Pemko Padang menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Undang-undang ini akan menjadi dasar hukum baru dalam penegakan keadilan dengan pendekatan yang lebih humanis dan edukatif.
Pemko Padang akan bekerja sama secara erat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) guna memastikan pelaksanaan aturan tersebut berjalan optimal di lapangan.
"Kami menyambut baik penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023. Pemko siap bersinergi dengan Kemenkumham Sumbar untuk mengawal pelaksanaannya agar sesuai dengan semangat keadilan yang lebih beradab," tutur Fadly Amran.
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi hukum nasional yang menempatkan rehabilitasi sosial sebagai salah satu pendekatan dalam pemberian sanksi, terutama bagi pelanggaran ringan yang berdampak sosial.
Pemko Padang berharap, dengan sanksi yang lebih mendidik seperti kerja sosial, para pelaku pungli dapat menyadari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya. (red)
















