Kuota Haji Sumbar 2026 Dipangkas, Masa Tunggu Disamaratakan 26 Tahun

Kuota Haji Sumbar 2026 Dipangkas, Masa Tunggu Disamaratakan 26 Tahun

Ilustrasi Ibadah Haji (Photo by Ibrahim uz on Unsplash)

Sumbardaily.com, Padang – Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 mulai memasuki fase krusial. Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat (Kanwil Kemenag Sumbar) merilis daftar jemaah reguler yang diproyeksikan berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M. Data ini sekaligus menegaskan adanya penyesuaian kuota bagi provinsi tersebut.

Jika pada 2025 Sumbar memperoleh 4.613 kursi, untuk musim haji 2026 jumlahnya berkurang signifikan menjadi 3.900 jemaah. Komposisi itu mencakup 3.704 jemaah berdasarkan nomor urut porsi serta 196 jemaah prioritas lanjut usia.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar, M. Rifki, menjelaskan bahwa pengurangan ini merupakan dampak dari kebijakan pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Agama RI yang menata ulang masa tunggu haji nasional agar seragam menjadi 26 tahun. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah korektif terhadap ketimpangan masa tunggu haji antardaerah.

Menurut Rifki, pemerataan masa tunggu otomatis berpengaruh terhadap distribusi kuota. Daerah-daerah yang sebelumnya memiliki masa tunggu relatif singkat—termasuk Sumbar—mengalami penyesuaian. Sementara daerah yang masa tunggunya mencapai 40–43 tahun mendapatkan tambahan kuota untuk menurunkan ketimpangan.

“Perubahan ini bagian dari upaya menyamakan daftar tunggu secara nasional. Dampaknya, ada provinsi yang kuotanya berkurang dan ada yang meningkat sesuai panjang pendeknya masa tunggu,” ujar Rifki dikutip Selasa (25/11/2025).

Padang Tetap Terbanyak, Solok Selatan dan Mentawai Terendah

Dalam daftar estimasi berhak lunas 2026, Kota Padang masih menjadi daerah dengan jumlah jemaah terbesar, yakni 1.130 orang. Dari total itu, 1.086 merupakan jemaah berdasarkan nomor urut porsi, sedangkan 44 lainnya termasuk kategori prioritas lansia.

Setelah Padang, Kabupaten Agam menempati posisi kedua dengan 411 jemaah, disusul Kota Bukittinggi dengan 320 jemaah. Kabupaten Pesisir Selatan (207 jemaah) serta Kabupaten Padang Pariaman (202 jemaah) melengkapi lima besar daerah dengan jemaah terbanyak.

Sebaliknya, dua daerah dengan jumlah estimasi jemaah paling sedikit adalah Kabupaten Solok Selatan dengan 25 orang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan 28 orang.

Rifki menegaskan bahwa seluruh data berhak lunas telah melalui proses verifikasi internal. Namun, tidak semua jemaah dalam daftar tersebut akan berangkat pada tahun berjalan. Sebagian memilih menunda keberangkatan melalui mekanisme surat pernyataan resmi.

“Dari total 3.704 jemaah berdasarkan nomor urut porsi, sebanyak 460 orang menyatakan menunda keberangkatan. Dari 196 prioritas lansia, 88 orang juga menunda. Totalnya ada 548 jemaah yang memilih menunda keberangkatan,” ujarnya.

Imbauan Kemenag dan Pentingnya Data Estimasi

Kemenag Sumbar mengimbau jemaah berhak lunas agar segera mempersiapkan proses administrasi pelunasan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Sementara bagi jemaah yang menunda, Rifki meminta agar surat pernyataan segera diajukan agar kuota tersebut dapat dialihkan dengan tertib kepada jemaah berikutnya.

Data estimasi ini juga menjadi acuan pemerintah kabupaten/kota dan Kemenag daerah dalam mempersiapkan rangkaian tahapan penyelenggaraan haji 2026, mulai dari pelunasan Bipih, pemeriksaan kesehatan, hingga verifikasi dokumen sebelum keberangkatan.

Daftar Estimasi Berhak Lunas Haji Reguler Sumbar 1447 H/2026 M

  1. Kota Sawahlunto – 53
  2. Kota Solok – 132 (129 reguler, 3 lansia)
  3. Kota Payakumbuh – 179 (178 reguler, 1 lansia)
  4. Kota Pariaman – 101 (97 reguler, 4 lansia)
  5. Kota Padang Panjang – 61 (56 reguler, 5 lansia)
  6. Kota Padang – 1.130 (1.086 reguler, 44 lansia)
  7. Kota Bukittinggi – 320 (311 reguler, 9 lansia)
  8. Kab. Tanah Datar – 197 (183 reguler, 14 lansia)
  9. Kab. Solok Selatan – 25 (23 reguler, 2 lansia)
  10. Kab. Sijunjung – 99 (93 reguler, 6 lansia)
  11. Kab. Solok – 166 (157 reguler, 9 lansia)
  12. Kab. Pesisir Selatan – 207 (198 reguler, 9 lansia)
  13. Kab. Pasaman Barat – 189 (183 reguler, 6 lansia)
  14. Kab. Padang Pariaman – 202 (186 reguler, 16 lansia)
  15. Kab. Pasaman – 169 (162 reguler, 7 lansia)
  16. Kab. Limapuluh Kota – 161 (149 reguler, 12 lansia)
  17. Kab. Kepulauan Mentawai – 28 (27 reguler, 1 lansia)
  18. Kab. Dharmasraya – 70 (67 reguler, 3 lansia)
  19. Kab. Agam – 411 (366 reguler, 45 lansia) (red)

Baca Juga

Persebaya Surabaya Mengamuk di Padang, Hancurkan Semen Padang FC 7-0
Persebaya Surabaya Mengamuk di Padang, Hancurkan Semen Padang FC 7-0
Kunjungi Padang, Menaker Yassierli Siapkan Pelatihan IT bagi 3.100 Generasi Muda
Kunjungi Padang, Menaker Yassierli Siapkan Pelatihan IT bagi 3.100 Generasi Muda
19 WNI Diamankan di Arab Saudi saat Haji 2026, Diduga Terlibat Haji Ilegal hingga Penjualan Dam
19 WNI Diamankan di Arab Saudi saat Haji 2026, Diduga Terlibat Haji Ilegal hingga Penjualan Dam
Banjir Tanah Datar Belum Sepenuhnya Surut, BNPB Ingatkan Ancaman Hidrometeorologi
Banjir Tanah Datar Belum Sepenuhnya Surut, BNPB Ingatkan Ancaman Hidrometeorologi
Petugas Satreskrim Polresta Padang memperlihatkan tersangka kasus pencurian dalam keluarga bersama barang bukti brankas kayu di Mapolresta Padang.
Anak Kandung di Padang Ditangkap usai Curi Perhiasan dan Uang Milik Ibu Sendiri
Pemprov Sumbar Klaim Rehabilitasi Lahan Pertanian Rusak Capai 100 Persen
Pemprov Sumbar Klaim Rehabilitasi Lahan Pertanian Rusak Capai 100 Persen