KPU Padang Panjang: Paslon Pilkada 2024 Wajib Serahkan LPPDK Sebelum 24 November

KPU Padang Panjang: Paslon Pilkada 2024 Wajib Serahkan LPPDK Sebelum 24 November

Rapat Koordinasi Penyampaian LPPDK dan Laporan Audit Dana Kampanye yang diselenggarakan KPU Padang Panjang, Sabtu (16/11/2024). (Foto: Dok Diskominfo Padang Panjang)

Sumbardaily.com, Padang Panjang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang menegaskan kewajiban setiap pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Penyampaian laporan tersebut dilakukan melalui platform Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) selambat-lambatnya Minggu (24/11/2024) pukul 23:59 WIB.

Ketentuan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyampaian LPPDK dan Laporan Audit Dana Kampanye, Sabtu (16/11/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan paslon dan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi, Armen, menekankan bahwa penyampaian LPPDK merupakan implementasi dari prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024.

"Konsekuensi bagi paslon yang tidak menyerahkan LPPDK adalah tidak dapat ditetapkan sebagai wali kota terpilih hingga kewajiban tersebut dipenuhi," tegasnya.

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Masnaidi B menyoroti pentingnya penyampaian LPPDK sebagai bentuk pertanggungjawaban yang dapat diakses publik.

Dia juga mengingatkan tentang batas waktu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berakhir pada 23 November pukul 23:59 WIB.

"Kami menghimbau kepada relawan masing-masing paslon untuk turut berpartisipasi dalam pembersihan APK pada waktu yang telah ditentukan," ujarnya.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Gunawan menjelaskan bahwa audit dana kampanye akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU Kota.

"KAP akan melakukan audit kepatuhan untuk menilai kesesuaian Laporan Dana Kampanye dengan regulasi yang berlaku," jelasnya.

Audit akan mencakup tiga komponen utama: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Dewi Aorora menambahkan kesiapan KPU untuk memberikan pendampingan dan konsultasi kepada paslon yang menghadapi kendala dalam penyusunan LPPDK. (red)

Baca Juga

Kemendagri Konfirmasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 20 Februari
Kemendagri Konfirmasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 20 Februari
Transisi Kepemimpinan Tanah Datar: DPRD Sahkan Pergantian Bupati dan Wakil Bupati
Transisi Kepemimpinan Tanah Datar: DPRD Sahkan Pergantian Bupati dan Wakil Bupati
Usai Sengketa MK, KPU Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra Pimpin Padang Panjang
Usai Sengketa MK, KPU Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra Pimpin Padang Panjang
Gugatan Pilkada Pasaman Barat: Ribuan Pemilih Harus Tempuh 20 KM ke TPS
Gugatan Pilkada Pasaman Barat: Ribuan Pemilih Harus Tempuh 20 KM ke TPS
Gugatan PHPU Solok Selatan: Dari Ijazah Palsu hingga Penyalahgunaan APBD
Gugatan PHPU Solok Selatan: Dari Ijazah Palsu hingga Penyalahgunaan APBD
Kalahkan Kotak Kosong, Annisa-Leli Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Dharmasraya
Kalahkan Kotak Kosong, Annisa-Leli Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Dharmasraya