Sumbardaily.com – Fotografer kini diingatkan untuk lebih berhati-hati saat mengambil gambar di ruang publik. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa setiap kegiatan fotografi, terutama yang menampilkan wajah seseorang, wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri khas individu masuk dalam kategori data pribadi. Karena itu, setiap pengambilan gambar maupun penyebarannya harus memperhatikan izin dari orang yang menjadi subjek foto.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (2/11/2025).
Alexander menegaskan, kegiatan fotografi tidak hanya soal seni atau kreativitas, tetapi juga terkait dengan aspek hukum. Setiap proses pengambilan, penyimpanan, dan publikasi foto harus memiliki dasar hukum yang sah, salah satunya berupa persetujuan eksplisit dari subjek data.
Ia juga mengingatkan bahwa para fotografer wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri seseorang. “Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.
Menurut Alexander, masyarakat berhak menggugat pihak mana pun yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi. Perlindungan ini diatur dalam UU PDP serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ke depan, Kementerian Komdigi akan melibatkan berbagai pihak, termasuk komunitas fotografer, Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat pemahaman hukum serta etika dalam kegiatan fotografi di era digital.
“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” jelas Alexander.
Selain melakukan sosialisasi dan pembinaan, Komdigi juga terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk edukasi tentang pelindungan data pribadi dan etika dalam menggunakan teknologi. Hal ini tidak hanya menyasar fotografer profesional, tetapi juga masyarakat umum yang gemar membagikan foto di media sosial.
Menurut Alexander, semakin banyak orang memahami aturan pelindungan data pribadi, semakin kecil kemungkinan terjadinya pelanggaran atau penyalahgunaan foto seseorang tanpa izin.
Pemerintah pun menilai penting untuk membangun ekosistem digital yang aman dan beretika, di mana kreativitas fotografer tetap bisa berkembang tanpa mengabaikan hak privasi individu.
Kegiatan fotografi di ruang publik, yang selama ini dianggap bebas, kini memiliki tanggung jawab hukum yang perlu diperhatikan. Dengan maraknya penggunaan media sosial, penyebaran foto tanpa izin bisa berujung pada pelanggaran privasi.
Karena itu, Kementerian Komdigi berharap para fotografer, baik profesional maupun amatir, dapat lebih bijak dan memahami batas hukum sebelum membagikan hasil jepretannya di ruang digital. (red)
















