Sumbardaily.com, Padang - Tragedi kelam menyelimuti keluarga Desi Erianti, seorang warga Kota Padang yang menghembuskan napas terakhirnya setelah mengalami penolakan pelayanan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Rasidin Padang.
Kisah nelangsa ini bermula dari kelalaian tenaga kesehatan yang menilai kondisi pasien tidak termasuk kategori gawat darurat, padahal korban mengalami sesak napas berat.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu (31/5/2025) meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang kehilangan sosok yang dicintai.
Video yang menampilkan kondisi korban saat menanggung sesak napas dalam perjalanan menuju rumah sakit telah menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu gelombang kemarahan dan simpati dari masyarakat.
Tragedi ini berawal ketika Desi Erianti, pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS), tiba-tiba mengalami sesak napas hebat sekitar pukul 00.15 WIB di kediamannya yang berlokasi di Jalan Pilakuik, Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kondisi darurat tersebut membuat keluarga panik dan segera bergegas membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat.
Pilihan keluarga jatuh pada RSUD dr Rasidin Padang, sebuah rumah sakit umum daerah milik Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang berlokasi strategis di Jalan Air Paku, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji.
Rumah sakit yang mengambil nama dari dr Rasidin, eks Wali Kota Padang ini, merupakan fasilitas kesehatan rujukan dengan status Rumah Sakit Tipe C yang memiliki peralatan medis cukup lengkap.
Namun, harapan keluarga untuk mendapatkan pertolongan medis segera sirna ketika pihak rumah sakit menolak memberikan penanganan di IGD.
Alasan penolakan yang diberikan adalah penilaian bahwa kondisi Desi tidak masuk dalam kategori kegawatdaruratan medis.
"Kami sangat kecewa dan tidak dapat menerima keputusan tersebut. Saat itu kami dalam keadaan panik karena Desi mengalami sesak napas yang cukup parah, dan RSUD Rasidin merupakan rumah sakit rujukan terdekat dari rumah kami. Namun, justru ditolak hanya karena dianggap tidak dalam kondisi emergency," ungkap Yurnani, salah satu anggota keluarga korban dengan nada penuh kekecewaan.
Perjalanan Pulang yang Memilukan
Dalam kondisi keterbatasan finansial dan tanpa pilihan alternatif lain, keluarga terpaksa membawa Desi pulang menggunakan becak motor (bentor).
Keputusan yang berat ini diambil karena tidak adanya transportasi lain yang tersedia pada dini hari, sementara kondisi ekonomi keluarga tidak memungkinkan untuk langsung mencari rumah sakit swasta.
Sesampainya di rumah, keluarga hanya mampu memberikan perawatan seadanya dengan harapan kondisi Desi akan membaik ketika fajar menyingsing.
Mereka memberikan pertolongan pertama sederhana dan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan korban sepanjang malam.
Sayangnya, harapan tersebut tidak pernah terwujud. Kondisi Desi justru mengalami penurunan drastis menjelang waktu subuh.
Melihat situasi yang semakin mengkhawatirkan, keluarga kembali bergegas membawa korban ke fasilitas kesehatan, kali ini memilih RSU Siti Rahmah, sebuah rumah sakit swasta di Padang.
Keputusan untuk membawa Desi ke rumah sakit swasta diambil dengan pertimbangan bahwa fasilitas tersebut mungkin akan memberikan pelayanan yang lebih responsif dibandingkan pengalaman buruk di RSUD dr Rasidin.
Namun, takdir berkata lain. Setelah tiba di RS Siti Rahmah, kondisi Desi sudah terlalu kritis dan nyawanya tidak dapat diselamatkan lagi. Ia dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit.
Kesedihan dan Penyesalan Keluarga
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Kami sangat menyesalkan dan tidak dapat melupakan sikap RSUD Rasidin yang dengan tegas menolak kakak kami, padahal saat itu ia sangat membutuhkan pertolongan medis segera," ujar Yudi, adik korban yang juga berprofesi sebagai jurnalis di Padang Ekspres, dengan suara bergetar menahan tangis.
Yudi menambahkan bahwa keluarga merasa sangat terpukul dengan kejadian ini, terutama karena mereka percaya bahwa jika Desi mendapatkan penanganan medis yang tepat sejak awal, kemungkinan besar nyawanya masih bisa diselamatkan.
Rasa penyesalan yang mendalam menyelimuti keluarga karena harus kehilangan anggota keluarga akibat kelalaian sistem pelayanan kesehatan.
Kasus penolakan pasien di IGD rumah sakit pemerintah ini telah memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya terkait prosedur dan standar pelayanan gawat darurat di RSUD dr Rasidin.
Banyak pihak yang mempertanyakan mekanisme dan protokol penilaian medis di fasilitas kesehatan tersebut, terutama ketika menangani pasien yang datang dengan keluhan serius seperti sesak napas berat.
Respons dan Klarifikasi Pihak Rumah Sakit
Menanggapi kontroversi yang berkembang, Direktur RSUD dr Rasidin, dr Desy Susanty, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Desi Erianti.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa dokter jaga telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi pasien sesuai dengan standar prosedur operasional yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan, tidak ditemukan indikasi kegawatdaruratan yang memerlukan penanganan intensif di IGD.
"Pasien telah diperiksa secara menyeluruh oleh dokter jaga sesuai dengan standar medis yang berlaku. Karena tidak ditemukan kondisi yang mengancam jiwa pada saat pemeriksaan dilakukan, pasien disarankan untuk mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Puskesmas pada pagi harinya untuk mendapatkan perawatan lanjutan," jelas dr Desy saat dikonfirmasi wartawan.
Lebih lanjut, dr Desy menyampaikan bahwa dari keterangan dokter jaga IGD yang menerima almarhum, setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara komprehensif, tidak ditemukan tanda-tanda kegawatdaruratan medis yang memerlukan intervensi segera.
"Dokter jaga telah melakukan assessment yang tepat dan menyarankan agar pasien melakukan kontrol ke fasilitas kesehatan primer pada keesokan harinya. Izinkan kami mewakili seluruh karyawan RSUD Rasidin Padang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga pasien," tuturnya dengan penuh penyesalan.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menunjukkan kepedulian tinggi dengan langsung melayat ke rumah duka Almarhum Desi Erianti di Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, pada Sabtu (31/5/2025).
Kehadiran kepala daerah ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam merespons kasus yang telah menjadi sorotan publik.
Menyikapi informasi yang beredar luas di masyarakat, Fadly Amran telah menginstruksikan Inspektorat dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur pelayanan di rumah sakit milik Pemko Padang tersebut.
"Pertama-tama, kami mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian Ibu Desi Erianti. Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan penolakan pelayanan dari RSUD, saya telah menginstruksikan pemeriksaan mendalam terhadap SOP layanan RSUD kepada Inspektorat dan Dinas Kesehatan. Hasil pemeriksaan tersebut akan kami sampaikan secara transparan kepada pihak keluarga," tegas Fadly Amran.
Wali Kota juga menegaskan bahwa meskipun Direktur RSUD telah menyampaikan laporan kronologis peristiwa, pemeriksaan independen tetap akan dilakukan untuk memastikan tidak ada yang terlewat.
"Kami telah menerima laporan kronologis dari Direktur RSUD. Namun, pemeriksaan lebih lanjut tetap perlu dilakukan agar didapatkan kesimpulan yang komprehensif dan obyektif. Kami sangat menyayangkan jika terdapat masalah-masalah birokrasi dalam peristiwa duka ini. Namun, saya mohon agar masyarakat tidak berprasangka buruk terlebih dahulu. Jika hasil pemeriksaan nanti menemukan adanya kelalaian, maka akan ada sanksi yang tegas sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Fadly Amran dengan tegas.
Ombudsman Sumatera Barat Turun Tangan
Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) tidak tinggal diam menghadapi kasus ini. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut mengeluarkan pernyataan resmi yang menekankan beberapa poin penting terkait penanganan kasus Desi Erianti.
"Pertama, Ombudsman Sumbar turut berduka cita atas tragedi yang menimpa pasien, dengan mendoakan agar almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta kesabaran dalam menghadapi cobaan ini," kata Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi.
Kedua, meskipun penentuan status kegawatdaruratan seorang pasien memang merupakan kewenangan dokter, namun mengingat kronologi yang disampaikan keluarga pasien dan fakta bahwa korban kemudian dirawat di IGD RS Siti Rahmah meski kondisinya tidak tertolong, perlu dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap SOP dan tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter jaga IGD.
"Ada tanda-tanda vital yang seharusnya diperiksa secara lengkap oleh dokter. Hasil pemeriksaan inilah yang menentukan apakah pasien dinyatakan dalam keadaan darurat sehingga dapat ditanggung melalui Kartu Indonesia Sehat atau BPJS," katanya.
Ketiga, Ombudsman Sumbar meminta Komite Medis RSUD Rasidin melakukan pemeriksaan internal yang bertanggung jawab.
Komite Medis harus memeriksa prosedur dan SOP penanganan pasien oleh dokter jaga IGD secara menyeluruh.
"Pemeriksaan ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, karena jika tidak, masalah ini akan semakin mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan rumah sakit, terutama di tengah momentum 100 hari kerja Wali Kota Padang yang baru meluncurkan program gratis berobat bagi warga Kota Padang," katanya.
Keempat, Ombudsman Sumbar akan melakukan investigasi komprehensif atas permasalahan ini.
Mereka akan memastikan prosedur dan SOP internal di rumah sakit berjalan dengan baik sesuai peraturan perundangan medis rumah sakit.
Jika ditemukan maladministrasi, tindakan korektif akan diambil. Dari sisi medis, kasus ini dapat dilaporkan ke Komite Etik Kedokteran.
"Jika berdasarkan hasil investigasi dapat dibuktikan adanya unsur kelalaian medis, hal tersebut bisa menjadi rujukan untuk diselesaikan melalui peradilan atau mekanisme Majelis Kode Etik Kedokteran," katanya.
Tak ketinggalan, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menunjukkan respons cepat dengan berencana memanggil Direktur Utama RSUD Rasidin dan Dinkes Kota Padang pada Senin (2/6/2025) untuk membahas kasus dugaan penolakan pasien ini secara mendalam.
Komitmen ini disampaikan Muharlion saat mengunjungi kediaman rumah duka pada Sabtu (31/5/2025).
Ketua DPRD mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam atas viralnya kejadian ini, namun mengapresiasi kehadiran Wali Kota di rumah duka sebagai bentuk respons cepat dari pemerintah.
"Sudah viral terjadi dan kami bersyukur Pak Wali Kota juga sudah hadir dan mengetahui kejadian ini dengan baik," kata Muharlion sambil menyampaikan dukungan kepada keluarga korban.
Tidak berhenti pada ucapan simpati, Muharlion menegaskan langkah konkret yang akan segera diambil oleh DPRD.
"Saya telah menginstruksikan bahwa pada Senin (2/6/2025) melalui Ketua Komisi IV, kita akan memanggil pihak RSUD, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BPJS untuk memberikan klarifikasi menyeluruh," ungkapnya dengan tegas.
Pemanggilan ini bukan tanpa dasar yang kuat. Muharlion mengungkapkan bahwa ia pernah mengadvokasi masyarakat dengan kasus serupa, di mana pasien seharusnya belum diperbolehkan pulang namun sudah dipulangkan oleh pihak rumah sakit.
"Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi di masa mendatang. Kita harus memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar," tegasnya.
DPRD Padang berkomitmen penuh untuk mengkaji kondisi yang terjadi dan menentukan tindak lanjut yang akan diambil berdasarkan hasil rapat dengar pendapat. Rapat dengan pihak terkait dijadwalkan pada hari Senin pukul 09.00 WIB, sebelum rapat paripurna berlangsung.
Refleksi Pelayanan Kesehatan Publik
Kasus tragis Desi Erianti ini menjadi cermin buram kondisi pelayanan kesehatan publik di Indonesia, khususnya di daerah.
Kisah nelangsa ini mengingatkan kita pada pentingnya reformasi menyeluruh dalam sistem pelayanan gawat darurat di rumah sakit-rumah sakit pemerintah.
Kelalaian tenaga kesehatan dalam menilai kondisi pasien tidak hanya merugikan satu keluarga, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional.
Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada gap yang cukup lebar antara standar pelayanan yang seharusnya diberikan dengan realitas di lapangan.
Tragedi ini juga menyoroti pentingnya pelatihan berkelanjutan bagi tenaga medis dalam melakukan assessment pasien gawat darurat.
Kemampuan untuk mengidentifikasi tanda-tanda kegawatdaruratan harus terus diasah agar tidak terjadi kesalahan penilaian yang berakibat fatal seperti yang dialami Desi Erianti.
Kisah nelangsa keluarga Desi Erianti diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan sistem pelayanan kesehatan, khususnya di RSUD dr Rasidin dan rumah sakit pemerintah lainnya.
Pengawasan yang ketat dari berbagai pihak, mulai dari Ombudsman, DPRD, hingga masyarakat sipil, menjadi kunci untuk memastikan tidak ada lagi keluarga yang harus merasakan kehilangan akibat kelalaian sistem yang seharusnya melindungi mereka.
Semoga almarhum Desi Erianti diterima di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan untuk menghadapi cobaan ini.
Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh stakeholder kesehatan untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan demi masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera. (red)
















