Sumbardaily.com, Padang – Insiden kericuhan terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (27/7/2025) malam. Sejumlah warga membubarkan aktivitas ibadah dan pendidikan agama Kristen yang dilangsungkan di sebuah rumah milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI). Peristiwa ini menyebabkan dua orang mengalami luka-luka.
Kericuhan dipicu oleh dugaan sejumlah warga bahwa rumah tersebut difungsikan sebagai gereja. Aksi pembubaran berlangsung panas hingga memancing ketegangan antara kelompok warga dan jemaat GKSI yang tengah menjalankan kegiatan pembinaan rohani bagi anak-anak.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Kapolsek Koto Tangah Kompol Afrino serta Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang Prof Salmadanis, segera turun tangan menengahi konflik tersebut. Mediasi digelar di Kantor Camat Koto Tangah dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak.
Pendeta Dachi dari GKSI menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan di rumah tersebut bukanlah ibadah gereja, melainkan pendidikan agama untuk anak-anak Kristen. Namun, sebagian warga salah paham dan mengira tempat tersebut sebagai rumah ibadah tetap.
“Sebagian warga menganggap rumah tempat pendidikan agama bagi anak-anak Kristen yang kita bina ini adalah gereja. Padahal bukan,” ujar Dachi.
Fadly Amran menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang telah melukai fisik dan perasaan jemaat. Ia menegaskan bahwa kericuhan tersebut bukanlah perselisihan bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), melainkan murni akibat kesalahpahaman.
“Pertama, kita harus memahami lukanya perasaan saudara-saudara kita yang mengalami tindakan pengerusakan bahkan sampai ada korban luka. Dan ini bukan perselisihan agama, tetapi murni insiden kesalahpahaman. Dan itu sama-sama kita dengar tadi dalam mediasi,” kata Fadly.
Ia juga memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana. Pemerintah Kota (Pemko) Padang, lanjut Fadly, berkomitmen menjaga suasana damai dan toleransi antarumat beragama di daerah tersebut.
Ketua FKUB Kota Padang, Prof Salmadanis, mengapresiasi kesediaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara damai. Ia mengingatkan bahwa kebebasan menjalankan agama dijamin oleh konstitusi, namun perlu dikomunikasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kericuhan ini menjadi pengingat pentingnya edukasi lintas agama dan komunikasi terbuka dalam menjaga keharmonisan sosial, terutama di kawasan pemukiman yang heterogen secara kepercayaan. (red)
















