Sumbardaily.com, Padang — Sebuah insiden kecelakaan terjadi antara KA Lembah Anai (B16) dan truk pengangkut batu di perlintasan tidak terjaga kilometer 45+580 jalur Lubuk Alung-Kayu Tanam, Sabtu (19/10/2024)..
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian yang berlangsung sekitar pukul 14.50 WIB tersebut.
Kepala Hubungan Masyarakat KAI Divre II Sumbar, M. As'ad Habibuddin melaporkan bahwa insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada tuas claw lokomotif KA Lembah Anai dan kerusakan pada truk.
"Berdasarkan informasi sementara, seluruh petugas dan penumpang kereta api dalam kondisi selamat, namun sopir truk mengalami luka-luka dan telah dibawa ke RSUD Parit Malintang untuk penanganan medis," ungkapnya.
Setelah insiden tersebut, KA Lembah Anai dapat melanjutkan perjalanannya menuju Stasiun Kayu Tanam pada pukul 15.05 WIB.
As'ad menekankan bahwa kereta api memiliki karakteristik khusus dimana tidak dapat melakukan pengereman mendadak, sehingga pengguna jalan berkewajiban memberikan prioritas pada perjalanan kereta api.
"Kewajiban mendahulukan kereta api saat melewati perlintasan sebidang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," jelasnya.
Lebih lanjut, As'ad menjelaskan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur kewajiban pengemudi kendaraan di perlintasan sebidang, termasuk berhenti saat sinyal berbunyi, mematuhi palang pintu yang ditutup, dan memberikan prioritas pada kereta api serta kendaraan yang lebih dulu melintas.
KAI juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam mengevaluasi keselamatan perlintasan sebidang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, pengelolaan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pemilik jalan sesuai tingkatannya: Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk jalan kabupaten/kota dan desa.
"Kami mengharapkan Pemerintah Daerah, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR dapat meningkatkan perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan," tegas As'ad.
Lebih lanjut As'ad mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
"Masyarakat diharapkan menerapkan prinsip BERTEMAN: Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, dan jika aman, silakan jalan," pungkasnya. (red)














