Sumbardaily.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode 1—14 Juni 2026.
Kebijakan tersebut sejalan dengan melemahnya harga emas di pasar internasional yang dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari penguatan dolar Amerika Serikat (AS), aksi ambil untung investor, hingga pergeseran minat investasi ke instrumen yang menawarkan imbal hasil.
Mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1416 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, HPE emas untuk periode pertama Juni 2026 ditetapkan sebesar US$148.396,49 per kilogram.
Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 1,43 persen dibandingkan HPE periode kedua Mei 2026 yang tercatat sebesar US$150.555,29 per kilogram.
Selain HPE, Kemendag juga menetapkan penurunan harga referensi emas. Pada periode 1—14 Juni 2026, harga referensi emas berada di level US$4.615,65 per troy ounce (t oz), lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai US$4.682,80 per t oz.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penurunan tersebut terjadi setelah harga emas global mengalami koreksi selama masa pengumpulan data yang digunakan sebagai dasar penetapan HPE dan HR.
“Selama proses pengumpulan data, harga emas terkoreksi sebesar 1,43%. Selain dipengaruhi oleh pergeseran preferensi investor ke instrumen berbasis imbal hasil, pasar emas memasuki fase konsolidasi yang mendorong terjadinya aksi ambil untung [profit-taking]. Di sisi lain, arah kebijakan moneter global dan prospek ekonomi dunia turut memengaruhi pergerakan harga emas internasional,” ujar Tommy dalam keterangan resmi dikutip Rabu (3/6/2026).
Menurut Tommy, pelemahan harga emas juga dipicu meningkatnya ketertarikan investor terhadap instrumen keuangan yang memberikan pendapatan atau imbal hasil. Kondisi tersebut membuat sebagian investor mengurangi alokasi investasi pada emas yang selama ini dikenal sebagai aset non-yielding atau tidak menghasilkan pendapatan.
Dalam proses penetapannya, HPE dan HR emas disusun berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penentuan nilai tersebut juga mempertimbangkan perkembangan harga emas di pasar global.
Sementara itu, harga referensi emas menggunakan publikasi dari London Bullion Market Association (LBMA) sebagai salah satu rujukan utama dalam perhitungannya.
Tommy menegaskan bahwa penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar menghasilkan angka yang mencerminkan kondisi pasar terkini.
“Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan mempertimbangkan data, informasi, dan perkembangan pasar terkini yang dianalisis bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” tandasnya.
Penurunan HPE dan HR emas pada awal Juni 2026 menjadi cerminan dinamika pasar global yang tengah dipengaruhi oleh perubahan preferensi investasi, arah kebijakan moneter internasional, serta perkembangan ekonomi dunia yang terus menjadi perhatian pelaku pasar. (*)













