Sumbardaily.com, Solok Selatan – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kembali membuktikan manfaatnya bagi masyarakat pekerja, khususnya dari sektor informal. Keluarga almarhum Yuldani, seorang petani dari Kabupaten Solok Selatan, menerima santunan program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta.
Santunan tersebut diserahkan langsung kepada ahli waris almarhum yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui skema kepesertaan mandiri. Ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap pekerja di berbagai sektor, tidak terkecuali petani.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan, Diyan Handiyana, mengungkapkan rasa belasungkawa mendalam atas kepergian almarhum Yuldani. Dalam kesempatan penyerahan santunan tersebut, ia menyampaikan harapan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan.
"Pertama, kami sampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini dapat bermanfaat. Untuk diketahui, santunan kematian (JKM) ini diserahkan karena almarhum sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Diyan Handiyana.
Petani Terlindungi Jaminan Sosial
Diyan menjelaskan bahwa almarhum Yuldani semasa hidupnya berprofesi sebagai petani yang dengan kesadaran sendiri telah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui Agen Perisai. Keputusan tersebut terbukti memberikan manfaat nyata bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli warisnya berhak menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ucap Diyan, sembari menyampaikan duka cita kepada keluarga almarhum.
Penyaluran manfaat program JKM ini merupakan implementasi konkret dari komitmen pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial menyeluruh kepada masyarakat pekerja, baik dari sektor formal maupun informal, termasuk petani yang selama ini kerap kali luput dari jaring pengaman sosial.
Kemudahan Pendaftaran Melalui Berbagai Kanal
BPJS Ketenagakerjaan terus mengampanyekan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat dengan berbagai latar belakang pekerjaan. Untuk memudahkan akses, lembaga ini menyediakan beragam kanal pendaftaran yang dapat dipilih sesuai dengan preferensi calon peserta.
Masyarakat pekerja dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui berbagai mitra seperti Agen Perisai, AGENBRILINK, AGEN BNI46, PT. POS, Pegadaian, atau Warung SRC. Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi JAMSOSTEK Mobile (JMO) yang dapat diakses melalui perangkat telepon pintar, atau langsung mengunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan unit layanan terdekat.
"Dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, para pekerja akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan," jelas Diyan.
Kisah almarhum Yuldani menjadi pengingat penting bagi seluruh pekerja, khususnya mereka yang bergerak di sektor informal seperti petani, untuk memastikan diri terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan iuran yang relatif terjangkau, program ini mampu memberikan perlindungan komprehensif dan ketenangan pikiran bagi peserta dan keluarganya menghadapi berbagai risiko ketenagakerjaan.
Penyerahan santunan jaminan kematian kepada keluarga almarhum Yuldani diharapkan dapat menginspirasi lebih banyak pekerja, terutama dari sektor pertanian, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memperoleh perlindungan sosial yang menjadi hak setiap pekerja di Indonesia. (red)
















