Sumbardaily.com - Peristiwa kecelakaan kereta api yang merenggut nyawa seorang pekerja proyek Jembatan Layang Sitinjau Lauik bernama Kaslim (49) di Kota Padang menyisakan sejumlah pertanyaan.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di jalur rel kawasan Indarung, Kecamatan Pauh, pada Rabu (25/3/2026) dini hari, setelah sebelumnya dilaporkan sempat keluar dari mess pekerja untuk menelepon.
Insiden tersebut pertama kali terungkap setelah petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) menemukan jasad korban saat melakukan patroli rutin di jalur rel sekitar pukul 03.00 WIB. Penemuan itu kemudian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Pauh, AKP Edi Harto mengatakan, proses evakuasi langsung dilakukan setelah laporan diterima. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUP M Djamil Padang guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tidak diketahui korban tertabrak kereta api pukul berapa. Yang jelas, jenazah ditemukan sekitar pukul 03.00 WIB,” ujar Edi.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kronologi kejadian, termasuk mengumpulkan keterangan dari rekan kerja korban serta pihak-pihak terkait di lokasi proyek.
Dari hasil penelusuran awal, korban diketahui sempat meninggalkan mess pekerja pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban berpamitan dengan alasan hendak menelepon.
"Namun, setelah keluar, korban tidak kembali ke mess hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia beberapa jam kemudian di jalur rel," katanya.
Rekan-rekan korban, kata Kapolsek Pauh, menyebut Kaslim sebagai pribadi yang aktif dan memiliki peran penting di lingkungan kerja.
Selain bekerja dalam proyek pembangunan Jembatan Layang Sitinjau Lauik, korban juga kerap membantu sebagai tukang masak bagi sesama pekerja.
"Kepergian korban secara mendadak ini pun meninggalkan duka mendalam bagi rekan-rekannya di lokasi proyek," katanya.
Polisi menduga korban tertabrak kereta api saat melintasi jalur rel. Dugaan ini menguat berdasarkan lokasi penemuan jasad serta kondisi di lapangan. Meski demikian, belum ada saksi yang secara langsung melihat momen kejadian tersebut.
Edi menegaskan bahwa tidak ada informasi yang menyebut korban sempat berbaring di rel sebelum insiden terjadi. Hal ini menjadi salah satu poin yang masih didalami dalam penyelidikan.
Sementara itu, pihak keluarga korban yang berada di Cilacap Selatan, Jawa Tengah (Jateng) telah dihubungi oleh aparat kepolisian. "Saat ini, keluarga dilaporkan sedang dalam perjalanan menuju Padang untuk menjemput jenazah korban," ujar Edi.
Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) membenarkan adanya insiden tertempernya seseorang oleh kereta api barang.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan, kejadian tersebut melibatkan KA Barang 2921 yang melintas pada Rabu (25/3/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Kereta tersebut dilaporkan menabrak Kaslim di KM 12+900 pada petak jalan antara Stasiun Pauh Lima dan Stasiun Indarung.
Berdasarkan keterangan masinis, sebelum kejadian, terlihat seseorang dalam posisi tidur di jalur rel. Masinis telah membunyikan klakson secara berulang sebagai peringatan.
"Namun, orang tersebut tidak segera menjauh dari jalur, sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari," katanya.
Reza menegaskan bahwa lokasi kejadian merupakan bagian dari Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija).
Area tersebut secara khusus diperuntukkan bagi operasional kereta api dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas lain oleh masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat 1.
Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti melintasi rel, meletakkan barang, atau menggunakan jalur untuk kepentingan lain di luar operasional kereta.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” tegas Reza.
Ia juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” mencakup perseorangan maupun korporasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
PT KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api demi keselamatan bersama.
Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif dengan mengingatkan pihak lain yang berada di area rel.
"Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab operator, tetapi juga membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat," ucapnya.
KAI juga terus melakukan berbagai upaya edukasi, termasuk bekerja sama dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta komunitas pecinta kereta api dalam menyosialisasikan pentingnya keselamatan di sekitar jalur rel.
Edukasi juga dilakukan ke sekolah-sekolah yang berada di dekat jalur kereta api, guna mencegah aktivitas berbahaya seperti bermain di rel atau merusak pagar pengaman.
Selain itu, masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar jalur rel diminta segera melaporkannya melalui Contact Center 121, layanan pelanggan, maupun media sosial resmi KAI.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti serta waktu kejadian kecelakaan tersebut.
Sejumlah keterangan masih dikumpulkan guna mengungkap secara utuh kronologi insiden yang menewaskan pekerja Jembatan Layang Sitinjau Lauik tersebut. (adl)
















