Sumbardaily.com, Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan penyitaan barang bukti korupsi senilai Rp 455.400.000 dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan pegawai Bank BRI.
Menurut Kepala Kejari Padang Aliansyah, tersangka utama, Fitria Jaya Putra, seorang pegawai BRI Regional Office Padang, terbukti melakukan penyalahgunaan fasilitas Void pada EDC Merchant Jaya Wisata Tour.
"Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumbar pada 23 Desember 2023, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian Bank BRI mencapai Rp 1.417.885.000," ujarnya dalam jumpa pers pada Selasa (3/12/2024).
Kasus ini berawal dari laporan internal Bank BRI yang menerapkan kebijakan Zero Toleransi terhadap Fraud. Melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Fitria Jaya Putra terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 962.485.000.
"Apabila tidak mampu membayar, aset milik terpidana akan disita. Jika tidak memiliki aset, Ia akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama dua tahun," ungkapnya.
Aliansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Asintel Kejati Lampung, menegaskan bahwa upaya pengembalian kerugian negara akan terus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku. (red)
















