Sumbardaily.com, Payakumbuh – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Payakumbuh kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah jurisdiksinya. Operasi terbaru ini berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa ganja kering dengan total berat mencapai 3,8 kilogram.
Kedua tersangka yang diidentifikasi dengan inisial VS dan MA berhasil ditangkap Tim Phantom Satres Narkoba Polres Payakumbuh. Penangkapan dilaksanakan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, pada Minggu dini hari (1/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kepala Satres Narkoba AKP Hendra menjelaskan bahwa pengungkapan berbagai kasus narkotika yang dilakukan oleh anak buahnya merupakan bagian dari komitmen serius dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kota Payakumbuh.
"Pelaksanaan penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika ini adalah wujud dari upaya penegakan hukum yang bertujuan untuk menekan peredaran dan penggunaan narkotika di tengah masyarakat," tegas Hendra.
Menurut keterangannya, pihak kepolisian telah melakukan pengintaian dalam waktu yang cukup lama terhadap aktivitas kedua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Payakumbuh.
Ketika berhasil dilakukan penyergapan dan penggeledahan, Tim Phantom Satres Narkoba menemukan satu kemasan narkotika jenis ganja dengan berat 3,8 kilogram yang dikemas menggunakan plastik berwarna hitam di dalam tas ransel berwarna hijau bertipe Army.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu kemasan lain berisi ganja kering seberat 10 gram yang dibungkus dengan plastik kemasan Kopi Gadjah berwarna hitam dan disembunyikan di saku celana sebelah kanan tersangka.
Di hadapan petugas kepolisian serta disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang hadir saat proses penangkapan, kedua tersangka mengakui kepemilikan atas seluruh barang bukti narkotika jenis ganja kering tersebut.
Sementara itu, Hendra menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami asal-usul dan tujuan penggunaan narkotika jenis ganja tersebut oleh kedua tersangka yang berhasil diamankan.
"Proses pengembangan kasus masih terus kami lakukan, dan tentunya akan kami telusuri hingga tuntas," ungkapnya.
Hingga saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Payakumbuh untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam. Kasus ini diharapkan dapat membuka tabir jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Payakumbuh dan sekitarnya.
Keberhasilan Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh dalam mengungkap kasus peredaran ganja dengan jumlah yang cukup besar ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi kejahatan narkotika.
Operasi ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkotika bahwa kepolisian terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah hukumnya. (red)
















